Selain Pulau H, pengembang dari Pulau I, F dan M juga menggugat Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018 yang diterbitkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 6 September 2018 itu mencabut izin 13 pulau reklJakarta (ANTARA) - Pemprov DKI Jakarta menyiapkan penjelasan mengenai kewenangan dan prosedur untuk dimasukan dalam memori kasasi Pulau H reklamasi setelah pihak Pemprov kalah dalam tahap sidang PTUN dan PT-TUN.
"Nanti strateginya ya bahwa apa yang gubernur kerjakan itu ya ada kewenangan dengan mencantumkan aturan-aturannya. kemudian dengan prosesnya, prosedurnya dicantumkan juga, kemudian jabarkan proses-proses yang kami kerjakan apa saja sehingga melahirkan suatu produk tata usaha negara tersebut," kata Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Hal tersebut, kata Yayan, sebenarnya sudah Pemprov DKI Jakarta jelaskan di tingkat PTUN dan PT-TUN, namun di kedua tahap tersebut Pemprov DKI Jakarta mengalami kekalahan.
"Semuanya sudah dibuka, mulai prosesnya, kewenangan bagaimana dan ketentuannya bagaimana. Untuk Pulau H ini sedang proses kasasi, kami sedang susun memori kasasinya," ujar dia.
Setelah proses kasasi, kata Yayan, masih ada jalan terakhir yakni peninjauan kembali (PK), namun masih melihat kondisi yang terjadi dan arahan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Kalau memang kalah ya, katakanlah gubernur perintahkan hanya cukup di kasasi? Nanti kami lihat lagi, review lagi setelah ada kasasi. Jika 14 hari setelah putusan kasasi kami tidak mengajukan PK berarti sudah inkrah. kalau mengajukan PK, nanti nunggu putusan PK," kata Yayan.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta menolak banding yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait surat keputusan (SK) pencabutan izin reklamasi Pulau H di Teluk Jakarta.
Baca juga: Kalah sidang Pulau I di PTUN, DKI ajukan banding
Dalam putusannya, PTTUN Jakarta tetap membatalkan SK Anies Nomor 1409 Tahun 2018 yang terkait dengan pencabutan izin reklamasi Pulau H.
Putusan PTTUN Jakarta tersebut sama dengan putusan pengadilan tingkat pertama, yakni Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Putusan ini mewajibkan Anies mencabut SK Nomor 1409 Tahun 2018 terkait pencabutan izin reklamasi Pulau H.
Majelis hakim PTTUN memutuskan perkara tersebut pada 2 Desember 2019.
Baca juga: Puluhan orang berdemo di depan Balai Kota Jakarta
Sebagai informasi, PT Taman Harapan Indah menggugat SK Anies yang terkait dengan pencabutan izin reklamasi Pulau H ke PTUN Jakarta pada 18 Februari 2019.
PTUN mengabulkan gugatan pengembang reklamasi Pulau H tersebut pada 9 Juli 2019. PTUN membatalkan SK Anies yang terkait dengan pencabutan izin reklamasi Pulau H.
Anies kemudian mengajukan banding ke PTTUN Jakarta pada 18 Juli 2019. Namun, PTTUN tetap membatalkan SK Anies tersebut.
Selain Pulau H, pengembang dari Pulau I, F dan M juga menggugat Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018 yang diterbitkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 6 September 2018 itu mencabut izin 13 pulau reklamasi.
Baca juga: Pengamat sebut pulau reklamasi harus ada nilai tambah
Untuk Pulau I, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT Jaladri Kartika Pakci, di mana pengadilan memerintahkan Gubernur DKI Jakarta mencabut pembekuan izin proyek reklamasi Pulau I Teluk Jakarta yang termaktub dalam Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1409.
Pemprov DKI Jakarta mengajukan banding ke PT-TUN mengenai hasil putusan di PTUN Jakarta tersebut.
PT Agung Dinamika Perkasa menggugat SK Nomor 1409 Tahun 2018 yang terkait dengan pencabutan izin reklamasi Pulau F kepada PT Jakarta Propertindo, badan usaha milik Pemprov DKI Jakarta.
Dilihat dari situs web PTUN Jakarta, gugatan dengan nomor perkara 153/G/2019/PTUN.JKT itu didaftarkan pada 26 Juli 2019.
SK Anies yang terkait dengan pencabutan izin reklamasi Pulau M juga digugat oleh PT Manggala Krida Yudha.
Gugatan dengan nomor perkara 31/G/2019/PTUN.JKT itu juga masih dalam tahap persidangan.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019