Jakarta (ANTARA) - Menteri Luar Negeri Retno L.P. Marsudi menegaskan pemerintah masih terus berkomunikasi dengan pemerintah RRT mengenai persoalan isu kemanusiaan di Uighur.

"Mengenai masalah Uighur, ini sebenarnya sudah lama. Jadi, kita terus berkomunikasi dengan pemerintah RRT," kata L.P. Marsudi di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat.

Retno mengaku sudah beberapa kali melakukan pertemuan, antara lain dengan Dubes Republik Rakyat Tiongkok (RRT) untuk Indonesia Xiao Qian yang sempat diunggahnya di Twitter.

Baca juga: KNPI minta pemerintah gunakan diplomasi lunak terkait Uighur

Kemudian, kata dia, pertemuan dengan Menlu RRT Wang Yi pada tanggal 16 Desember 2019 yang juga diunggahnya di Twitter.

"Pasti teman-teman kalau melihat rekam jejak digital dari Twitter saya pasti ada. Kemarin saya melakukan pertemuan dengan Menlu RRT ada di Twitter saya," katanya.

Pertemuan kembali dilakukan pada 23 Desember 2019, yakni Dirjen Asia Pasifik dan Afrika Kemenlu bertemu dengan Dubes RRT untuk Indonesia.

"Intinya, kita menyampaikan concern mengenai situasinya, terus kemudian kita juga meminta informasi apa yang terjadi. Dengan Menlu RRT kita cukup panjang berdiskusi mengenai masalah situasi," katanya.

Secara prinsip, Retno menyampaikan sikap Indonesia yang menekankan mengenai pentingnya menghormati kebebasan beragama.

Baca juga: Mahfud ke Dubes China: Soal Uighur mengganggu umat Islam di Indonesia

Baca juga: PBNU minta pemerintah Tiongkok agar muslim Uighur bisa beribadah


"Jadi, kalau dikatakan kita tidak melakukan sesuatu itu tidak benar. Cek rekam jejak digital apa yang sudah kita pernah sampaikan kepada Pemerintah China," tutup Retno.

Dugaan persekusi dan diskriminasi terhadap etnis muslim Uighur di wilayah Xinjiang telah berlangsung lama.

Para ahli dan aktivis PBB menyebutkan sedikitnya satu juga warga Uighur dan anggota kelompok minoritas muslim lainnya telah ditahan di kamp-kamp di Xinjiang sejak 2017, seperti dilaporkan Reuters.

Selain itu, pemerintah RRT dikabarkan melarang etnis Uighur dan warga Muslim lainnya di Xinjiang untuk menjalankan ibadah. Larangan itu, terutama berlaku bagi pegawai negeri sipil, guru, dan pelajar.

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019