Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Agung RI menyisakan perkara yang belum diputus sebanyak 255, sementara perkara yang sudah diputus sepanjang 2019 sejumlah 20.021 perkara.
"Ini belum final, masih ada 2—3 hari menuju tanggal 1 Januari 2020. Hari ini masih ada hakim agung yang sidang," kata Ketua Mahkamah Agung Muhammad Hatta Ali di Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta, Jumat.
Jumlah sisa perkara itu disebut memecahkan rekor terbaik yang pernah dicapai Mahkamah Agung. Pada tahun 2018, kata Hatta Ali, sebanyak 906 sisa perkara yang belum diputus.
Hingga tutup tahun 2019, menurut dia, jumlah sisa perkara masih dapat bertambah atau berkurang apabila terdapat perkara pidana yang masuk atau masa penahanan terdakwa habis sehingga perkara segera diputus.
Sementara itu, perkara yang diregistrasi di Mahkamah Agung selama 2019 sebanyak 19.370 perkara atau meningkat 12,91 persen dari data tahun sebelumnya.
Baca juga: Hakim militer pertama kali diberhentikan karena selingkuh pada 2019
Baca juga: MA hanya tindak lanjuti 10 rekomendasi sanksi ratusan hakim
Baca juga: MA ringankan vonis advokat Lucas jadi tiga tahun penjara
Dari sisi durasi penyelesaian perkara, Hatta Ali menyebutkan 96,20 persen perkara diputus kurang dari 3 bulan, sesuai dengan KMA Nomor 214 Tahun 2014 yang mengatur penyelesaian di tingkat pertama 5 bulan, tingkat banding 3 bulan, dan Mahkamah Agung juga 3 bulan.
"Saya pertama kali dipercaya jadi Ketua MA, banyak surat masuk kepada saya mempertanyakan perkara sudah bertahun-tahun, bahkan belasan tahun belum putus," kata Hatta Ali.
Untuk minutasi atau penyelesaian perkara, sejumlah 18.274 perkara diminutasi dan dikirim ke pengadilan pengaju.
Ketua Mahkamah Agung mengaku belum puas dengan jumlah minutasi tersebut, terutama karena masih ada pengiriman putusan ke pengadilan pengaju melebihi 3 bulan setelah diputus.
"Ratusan putusan diketik bergiliran jadi kendala di dalam salinan putusan," katanya menjelaskan.
Meski begitu, pihak berperkara dapat memantau putusan lantaran Direktori Putusan telah mengunggah lebih dari 4,3 juta putusan di lamannya.
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019