Yogyakarta (ANTARA) - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menyita ratusan botol minuman keras berbagai jenis dari hasil Operasi Cipta Kondisi di wilayah hukum setempat menjelang perayaan Tahun Baru 2020.
Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto saat jumpa pers di Mapolda DIY, Jumat, mengatakan sebanyak 414 botol minuman keras itu berhasil disita dari tujuh penjual di Yogyakarta dalam razia yang dilakukan sejak 20 Desember 2019.
"Dalam seminggu terakhir ini Direktorar Narkoba Polda DIY melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan. Biasanya ada yang merayakan (Tahun Baru) dengan minuman keras, sehingga kita berusaha semaksimal mungkin (merazia)," kata Yulianto.
Menurut Yulianto, selain menyita 414 minuman keras berbagai merek yang disita dari tujuh tempat, petugas juga menyita 39 bungkus plastik berisi miras oplosan masing-masing 900 mililiter.
Selain itu, ada pula minuman keras oplosan yang dikirim dari Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diproduksi secara rumahan. Miras asal NTT itu telah dikemas dalam botol bekas air mineral yang dijual Rp80 ribu per botol.
Baca juga: Polda DIY harapkan korban oplosan berkenan diautopsi
Yulianto mengatakan miras oplosan itu didatangkan dari NTT oleh oknum mahasiswa asal daerah itu yang telah tinggal dan menetap di Yogyakarta. Karena masuk tidak pidana ringan (tipiring), maka pelaku yang mendatangkan miras oplosan itu tidak ditahan.
Menurut dia, pemusnahan terhadap barang bukti miras itu akan dilakukan setelah tindak pidana itu diputuskan berkekuatan hukum tetap (Inkracht) di pengadilan.
"Diharapkan kepada masyarakat yang mengetahui informasi tempat penjualan miras ilegal bisa diinformasikan ke kepolisian supaya bisa kita lakukan penindakan," kata dia.
Baca juga: Sultan: pencegahan minuman oplosan bergantung sosialisasi kabupaten/kota
Direktur Ditresnarkoba Polda DIY AKBP Ary Satriyan mengatakan selain menyita ratusan miras, dalam razia itu aparat juga menyita narkoba jenis tembakau gorila dengan berat 156,22 gram dari pengemudi ojek daring berinisial EF.
Selain itu, juga menyita sejumlah barang bukti psikotropika dan obat terlarang daftar G, yakni 122 butir alprazolam, 49 butir riklona, 184 butir dexa, 184 butir tramadol, dan 3.144 butir trihexipenidyl yang siap edarkan pelaku berinisial INR.
Baca juga: DIY perlu atur perdagangan minuman beralkohol
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019