Padang (ANTARA News) - Undang-undang (UU) Anti-Pornografi perlu uji materi (judicial review) karena ada beberapa pasal yang dinilai mengandung kesan diskriminatif dan tidak mengakomodir kesamaan hak warga negara, kata Sekretaris Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Wilayah Sumatera Barat, Fitriyanti.Fitriyanti di Padang, Jumat, mengatakan bahwa UU Anti-Pornografi perlu uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena masih ada beberapa pasal yang terkesan mendiskreditkan perempuan.Menurut dia, pembuatan UU pada prinsipnya harus menjunjung persamaan hak warga negara, tetapi UU Anti-Pornografi mengesankan bahwa perempuan lebih banyak ditempatkan sebagai obyek.Hal itu, menurut Fitriyanti, kemungkinan besar terjadi lantaran kurangnya jumlah perempuan yang menjadi anggota parlemen, terutama yang membahas UU Anti-Pornografi saat masih menjadi rancangan. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008
Pornografi telah menimbulkan kebejadan dimana, masihkah kita menutup mata hanya untuk menyenangkan kepentingan industri media pornografi yang pastinya akan kehilangan pendapatan ekonomi dari adanya UU Pornografi.
bro and sis coba lihat para ABG yang mengakses Internet hampir semuanya melihat situs PORNO mau jadi orang ALIM atau BEJAD? Orang ALIM dukung UU Pornografi
bukalah mata hati kalo anda tdk BEJAD !