Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah menilai besaran kenaikan tarif dasar listrik (TDL) yang direncanakan PT PLN (Persero) sebesar 30 persen pada 2010 terlalu tinggi. Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi Departemen ESDM J Purwono di Bekasi, Jumat mengatakan, pemerintah akan menghitung dan mengkaji lagi rencana PLN tersebut. Menurut dia, besaran kenaikan TDL mesti mempertimbangkan penyelesaian program substitusi pembangkit berbahan bakar minyak ke batubara dan gas seperti PLTU 10.000 MW dan gasifikasi.Selain itu, lanjut Purwono, pemerintah akan melihat penerapan tarif secara regional yakni daerah yang bisa dikenakan tarif lebih tinggi dibandingkan lainnya. Seperti, tarif listrik di Jawa yang lebih tinggi dibandingkan luar Jawa dengan pertimbangan pelayanan yang lebih baik.Lainnya, lanjut Purwono, tarif listrik untuk golongan bisnis dan industri tertentu yang tidak mendapat subsidi, konsumen rumah tangga sampai 900 VA yang mendapat subsidi, dan besaran marjin yang layak buat PLN. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008