Semarang (ANTARA News) - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mendukung kepolisian mengusut kasus pernikahan Pujiono Cahyo Widianto atau populer dengan sebuah Syekh Puji (43) dengan anak di bawah umur, Lutfiana Ulfa (12)."Dukungan kami dalam bentuk pendampingan terhadap Ulfa selama dia diminta keterangan oleh penyidik," kata Ketua Komnas PA Seto Mulyadi usai bertemu dengan Syekh Puji di rumahnya, kompleks Ponpes Miftahul Jannah, Kecamatan Jambu, Semarang, Jumat.Seto bertemu untuk kedua kalinya dengan Syekh Puji di tempat itu berkaitan dengan kasus pernikahan di bawah umur itu.Seto meminta pers tidak membesar-besarkan pemberitaan kasus ini dan meminta semua orang untuk menghargai masa depan Ulaf yang kini "shock".Ia menilai polisi telah melakukan langkah hukum yang tepat dalam kasus itu, sesuai dengan kewenangannya, menegakkan aturan hukum yang berlaku.Pertemuan Seto dengan Syekh Puji membahas langkah tekhnis pengembalian Ulfa kepada orang tuanya yang saat ini masih berada di ponpes milik Syeh Puji.Namun, hingga saat ini belum ada kesepakatan tentang teknis pengembalian Ulfa kepada orang tuanya sehingga masih dibutuhkan pertemuan lanjutan. "Teknisnya masih akan dibicarakan lebih lanjut dengan tim pengacara Syekh Puji," katanya.Syekh Puji menyatakan tidak bersedia memberikan pernyataan kepada pers. Ia adalah pemilik ponpes tersebut sekaligus bos P.T. Sinar Lendoh Terang yang memproduksi kerajinan kuningan untuk pasokan dalam dan luar negeri.Awal Agustus 2008, dia menikah secara siri dengan Ulfa. Sebelum menikah dengan Ulfa, dia telah memiliki istri, Umi Hani (28), yang kini menjadi salah seorang pengelola perusahaan tersebut. (*)
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2008