Denpasar (ANTARA News) - Satu tim eksekutor yang dua di antaranya jaksa senior di jajaran Kejaksaan Tinggi Bali, telah diberangkatkan ke Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah, terkait pelaksanaan eksekusi bagi tiga terpidana mati kasus bom Bali 2002.
Petugas Kejati Bali yang dihubungi ANTARA News di Denpasar, Jumat membenarkan bahwa dua jaksa senior selaku eksekutor telah sejak Kamis (30/10) lalu diberangkatkan dari Bali menuju Jawa Tengah.
Namun demikian, ia mengaku belum dapat menyebutkan kapan pelaksanaan eksekusi bagi Amrozi dan kawan-kawan itu akan dilakukan.
Humas Kejati Bali IG Agung Endrawan SH yang dihubungi terpisah mengaku belum mendapat kejelasan tentang telah diberangkatkannya dua jaksa senior itu ke Nusakambangan, Jateng. "Saya belum mendapat kejelasan dari pimpinan tentang hal itu," katanya menambahkan.
Demikian juga tentang waktu yang pasti bagi pelaksanaan eksekusi untuk Amrozi dan kawan-kawan, Endrawan mengatakan, sampai saat ini belum tahu, sebab segalanya menjadi kewenangan pihak Kejaksaan Agung.
Amrozi bin Nurhasyim (45) dan kakak kandungnya Ali Ghufron alias Muklas (48), serta Abdul Azis alias Imam Samudra (39) yang masing-masing telah terbukti selaku "biang" atas aksi bom Bali 2002, di persidangan diganjar hukuman mati.
Ketiganya dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang menyidangkan mereka secara berturut-turut sejak Mei hingga September 2003. (*)