Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) DKI Jakarta telah menangani 1.634 perkara pidana umum selama tahun 2019.
Jumlah tersebut melebihi target yang ditentukan berdasarkan mata anggaran (DIPA) yang dianggarkan hanya untuk 200 perkara.
"Penanganan pra tuntutan di bidang pidana umum tahun 2019 ini jauh melebihi target yaitu sekitar 812 persen dari 200 perkara yang ditargetkan, kita menangani 1.634 perkara," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri DKI Jakarta Warih Sadono dalam rilis akhir tahun di Media Center Kejati DKI Jakarta, Kamis.
Warih mengatakan, dari 1.634 perkara tersebut yang sudah tahap satu untuk P21 sebanyak 981 perkara, sedangkan sudah masuk tahap dua sebanyak 1.306 perkara.
"Jadi selisihnya yang masih dalam proses ada 326 perkara pidana umum," kata Warih.
Baca juga: Kejaksaan Negeri Jakarta Barat eksekusi pembayaran denda Rp3 miliar
Baca juga: Pengusaha penyuap Aspidum Kejati Jakarta divonis tiga tahun penjara
Sementara itu, Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejati DKI Jakarta, Robert Tacoy menjelaskan, terjadi peningkatan penanganan perkara pidana umum di tahun 2019 dibandingkan dengan tahun 2018.
Menurut dia, peningkatan ini terjadi karena ada kejadian demo 21 dan 22 Mei 2019 di mana jajaran Polres dan Polda Metro Jaya menangani 82 perkara dengan 243 tersangka.
"Kasus demo 21-22 Mei itu jadi penyumbang perkara terbanyak di 2019 ini," kata Robert.
Selain itu, Kejati DKI Jakarta juga telah menangani 75 perkara pidana khusus berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baik itu penanganan perkara tindak pidana korupsi, kepabeanan, dan pajak.
Sedangkan untuk perkara perdata dan tata usaha (Datun) Kejati DKI Jakarta telah menangani sembilan kegiatan dengan target sesuai mata anggaran adalah empat.
Baca juga: Kejati Jakarta naikkan status dugaan korupsi Jiwasraya jadi penyidikan
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019