Jakarta (ANTARA News) - Bank Indonesia akhirnya memutuskan tidak menyuntikan dana guna menyelamatkan anak usahanya, Bank Indover, dari kebangkrutan setelah dibekukan oleh pengadilan Belanda.
BI tak dapat memberikan suntikan dana karena tidak mendapat persetujuan resmi dari DPR hingga berakhirnya masa yang diberikan bank sentral Belanda 31 Oktober 2008, ungkap Deputi Gubernur Senior BI Miranda S Goeltom di Jakarta, Jumat.
Selama ini baru Komisi XI DPR yang memberikan keputusan tidak berkeberatan untuk melakukan aksi penyelamatan, namun tidak ada keputusan di paripurna DPR mengenai penyuntikan dana itu.
Sementara itu, untuk penyelesaian lebih lanjut, saat ini BI tengah bekerjasama dengan kurator yang telah ditunjuk bank sentral Belanda dalam menyelesaikan masalah ini.
Miranda menambahkan, pihaknya siap untuk diaudit, baik audit biasa maupun investegasi oleh auditor independen termasuk BPK, disamping menjanjikan untuk menyelesaikan aset perbankan nasional pada Indover yang diperkirakan mencapai jutaan dolar AS.
Deputi Gubernur BI Mulyaman D Hadad mengatakan BI membuat tim untuk mengkaji dampak kebankrutan Indover baik secara finansial maupun terhadap perbankan.
Sementara Deputi Gubernur Hartadi A Sarwono berjanji meminimalkan dampak Indover terhadap naiknya risiko Indonesia di dunia Internasional dengan memberikan informasi yang benar.
"Ini adalah masalah korporasi BI dengan anak usahanya, bukan masalah negara. Ini hanya masalah korporasi biasa," katanya.
Bank Indover dibekukan pengadilan Belanda setelah gagal bayar sebesar 92 juta dolar AS. Sebelumnya BI, Pemerintah dan DPR membahas penyelesaian Indover yang salah satunya merancang penyelamatan melalui suntikan dana sebesar 546 juta euro.
Dalam konferensi pers itu, semua anggota dewan gubernur BI hadir.
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2008