Jakarta (ANTARA) - Ahli hukum tata negara, Margarito Kamis mengemukakan penunjukkan Irjen Polisi Nana Sudjana sebagai Kapolda Metro Jaya menggantikan Irjen Polisi Gatot Edy Pramono telah memenuhi syarat hukum.

Margarito saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Kamis, menuturkan anggota Kepolisian yang diputuskan Kapolri guna menduduki suatu jabatan, sudah melalui proses dan aturan yang berlaku pada lembaga Polri.

"Maka harus diasumsikan memenuhi syarat hukum dan kualifikasi teknis untuk jabatan tersebut," kata Margarito.

Margarito menyatakan, dinamika pergantian jabatan pada lembaga pemerintah seperti Polri merupakan hal biasa dan keterkaitan isu pengangkatan seseorang menjabat satu jabatan itu tidak dapat diverifikasi secara empiris.

Baca juga: Legislator: Nana Sudjana mampu tangani tantangan keamanan Ibu Kota
Baca juga: Komisi III: Nana Sudjana matang pengalaman


Margarito meyakini Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis bersama Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) memiliki catatan dan pertimbangan positif untuk mengangkat Irjen Pol. Nana sebagai Kapolda Metro Jaya.

Namun Margarito menekankan agar Nana tidak melakukan tindakan "aneh" saat menjabat Kapolda Metro Jaya karena Jakarta sebagai barometer dan pusat kegiatan pemerintahan.

"Jakarta juga barometer sejumlah soal dalam kehidupan nasional. Nana harus dapat secara nyata tunjukan dan pastikan dia kapabel untuk semua pihak," ujar Margarito.
Baca juga: Dasco: Kapolri tepat pilih Nana Sudjana sebagai Kapolda Metro

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019