Medan (ANTARA News) - Ketua Umum Muhammadiyah Din Syamsudin menyesalkan tindakan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang dianggapnya mendompleng gambar pendiri Muhammadiyah KH Ahmad Dahlan dalam iklan politik."Tindakan itu (iklan politik PKS, red) sebenarnya tidak etis, walaupun KH Ahmad Dahlan adalah milik umat dan bangsa sebagai pahlawan nasional, tetapi dia juga adalah pendiri dan tidak bisa dilupakan dari Muhammadiyah," ujarnya di Medan, Jumat.Din mengaku mendapat banyak protes dari warga dan pengurus Muhammadiyah dari berbagai daerah di Indonesia terhadap iklan-iklan politik PKS, kendati ia masih berada di luar negeri. "Saya belum melihat iklan itu karena baru tiba dari luar negeri, namun warga Muhammadiyah sudah menyampaikan protes kepada saya dan memang PP Muhammadiyah tidak tahu menahu mengenai hal ini karena PKS tidak meminta izin," jelas dia. Din menyatakan ia tidak akan mengizinkan siapa pun menggunakan foto pendiri Muhammadiyah tersebut seraya membandingkan sikapnya dengan Nahdatul Ulama yang juga keberatan foto KH Hasyim Asyari dilibatkan dalam iklan politik PKS. Sebagai organisasai masyarakat besar dan tua, sejak tahun 1971 Muhammadiyah menegaskan tidak mempunyai hubungan baik secara organisasi maupun struktural dengan partai politik mana pun."Muhmadiyah tidak memiliki hubungan dengan parpol mana pun dan warganya mempunyai kebebasan dalam memilih dan menentukan hak politik," tegasnya. (*)
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2008
Saya kira orang pintar gak bakal terpengaruh dg foto kok pak, santai aja. Kalo bpk berkualitas org akan milh bpk, tp kalo kayak gini dimasalahin wah ke laut aje deh. Mohon maaf atas segala tulisan saya, abis gatel liat komentar dak berbobot bapak.
Untuk PKS ganti aja deh fotonya dengan Superman, Batman, dll. Dijamin yg protes anak-anak...hihihi
itu jelas-jelas memanfaatkan seorang tokoh untuk kepentingan politik.
gimana kalo salah satu parpol menggunakan foto hidayat nur wahid mantan ketua PKS sebagai iklan politiknya, dengan alasan bahwa beliau sudah menjadi milik publik?