"Memang Prolegnas 2020 disahkan di paripurna berikutnya, lalu dibahas dan menjadi prioritas pemerintah nomor tiga setelah RUU Omnibus Law jadi nomor 1 dan 2," kata Willy Aditya di Jakarta, Kamis.
Hal itu dikatakan Willy terkait dengan tertundanya penyerahan draf RUU PDP dari pemerintah, yang sebelumnya direncanakan pada bulan Desember 2019.
Menurut dia, RUU PDP sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas pada tahun 2020 sehingga ketika disahkan di rapat paripurna pada masa sidang mendatang, prosesnya akan berjalan cepat.
Baca juga: Pakar: RUU Perlindungan Data Pribadi harus segera diselesaikan
Baca juga: Menkominfo tunggu amanat Presiden untuk RUU Perlindungan Data Pribadi
Oleh karena itu, menurut dia, RUU PDP masuk dalam top priority untuk segera disahkan menjadi UU pada tahun 2020.
Ia mengatakan bahwa RUU PDP merupakan inisiatif pemerintah sehingga sejauh apa tawaran pemerintah. Kalau solid, pembahasannya akan cepat.
Menurut dia, begitu surat dari Presiden masuk ke DPR beserta draf RUU dan naskah akademik, akan cepat diselesaikan.
"Sejauh apa poin penting yang jadi catatan pemerintah yang diusulkan, akan cepat pembahasannya," ujarnya.
Ia mengatakan bahwa NasDem memiliki catatan penting terkait dengan RUU PDP, salah satunya terkait dengan keberadaan provider yang ada di Indonesia, basisnya bukan di dalam negeri, melainkan di luar negeri.
Baca juga: UU perlindungan data pribadi penting untuk cegah penyalahgunaan
Baca juga: Menkominfo akan bawa RUU PDP ke DPR bulan ini
Hal itu, menurut dia, perlu perlindungan terhadap data pribadi masyarakat Indonesia karena berkaitan dengan hak asasi dan keamanan negara.
"Poinnya adalah hak asasi dan keamanan negara, itu jadi poin penting dalam perlindungan data pribadi. Itu pilarnya sehingga tidak saling bertabrakan antara hak asasi dan keamanan negara," katanya.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019