Brisbane (ANTARA News) - Walaupun banyak keluarga Australia yang kehilangan anak dan saudara dalam serangan Bom Bali 12 Oktober 2002, tidak semua mereka setuju dan mendukung rencana eksekusi terhadap tiga terpidana mati kasus Bom Bali, Amrozi, Ali Ghufron, dan Imam Samudera. Kelompok gereja di Sydney termasuk di antara pihak-pihak yang tidak mendukung eksekusi terhadap Amrozi cs yang dijanjikan pemerintah Indonesia berlangsung awal November 2008. "Bagi mereka ini, hukuman mati melanggar hak azasi manusia (HAM). Kelompok agamawan ini menyampaikan aspirasinya lewat surat ke Konsulat Jenderal RI di Sydney," kata Konsul Fungsi Pensosbud KJRI Sydney, Pratito Soeharyo, Jumat, sehubungan dengan reaksi publik Australia terhadap rencana eksekusi Amrozi cs. Bagi kelompok agamawan ini, hukuman mati tidak hanya melanggar hak azasi manusia tetapi juga tidak sesuai dengan tuntunan agama, kata Pratito tanpa hendak merinci nama-nama pengirim surat ke KJRI Sydney berisi penolakan mereka pada hukuman mati bagi ketiga pelaku Bom Bali 12 Oktober 2002 itu. Penolakan semacam ini pernah disuarakan Amnesti International Australia pada September 2007. Pada saat itu, Amnesti Internasional Australia bahkan mengimbau Pemerintah RI untuk menghentikan persiapan eksekusi terhadap Amrozi cs dan mengganti hukuman mereka dengan "hukuman seumur hidup". Organisasi ini juga mengimbau siapa pun yang tidak setuju dengan hukuman mati supaya mengirimkan surat keprihatinan kepada Duta Besar RI untuk Australia dan Vanuatu TM Hamzah Thayeb dengan alamat KBRI, 8 Darwin Avenue, Yarralumla ACT 2600, Fax: (02) 6273 6017. Amnesti Internasional Australia lebih lanjut mengimbau Pemerintah RI agar menandatangani dan meratifikasi Protokol Opsi kedua untuk Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) serta berkomitmen menghapus hukuman mati. Pemerintah RI juga didesak untuk membeberkan informasi tentang jumlah tahanan yang berstatus hukuman mati, tanggal eksekusi, status permohonan peninjauan kembali (PK) dan informasi tentang prosedur pemberitahuan kepada para tahanan dan anggota keluarga mereka. Dalam insiden Bom Bali 2002, Amrozi, Ali Ghufron dan Imam Samudera tidak sendiri. Banyak orang lain yang juga didakwa maupun dituduh terlibat dalam serangan tersebut. Mereka adalah Ali Imron, Abdul Goni, Abdul Hamid (kelompok Solo), Abdul Rauf (kelompok Serang), Achmad Roichan, Andi Hidayat (kelompok Serang) dan Andi Oktavia (kelompok Serang). Seterusnya, Arnasan alias Jimi (tewas), Bambang Setiono (kelompok Solo), Budi Wibowo (kelompok Solo), Dr Azahari alias Alan (tewas dalam penyergapan oleh polisi di Kota Batu tanggal 9 November 2005), Dulmatin Feri alias Isa (meninggal dunia), Herlambang (kelompok Solo), dan Hernianto (kelompok Solo). Idris alias Johni Hendrawan, Junaedi (kelompok Serang), Makmuri (kelompok Solo), Mohammad Musafak (kelompok Solo) Mohammad Najib Nawawi (kelompok Solo), Noordin Mohammed Top, Sarjio alias Sawad, Surendro Wicaksono, Umar Kecil alias Patek, Utomo Pamungkas alias Mubarok, dan Zulkarnaen. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008