Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Stefanus Michael Tanutuan di Jakarta, Kamis mengatakan, kasus berawal dari penangkapan mantan model kurir narkoba DY (39) di Tangerang yang kedapatan membawa sabu dua kilogram.
Setelah dilakukan pengembangan kasus, polisi meringkus tiga pengedar ganja, yakni MA (20), AT (26) dan RT (25) dengan barang bukti 34 kilogram ganja dan 306 ganja di Cipayung, Jakarta Timur.
"Antara kasus pertama dan kasus kedua saling berkaitan," kata Stefanus.
Baca juga: Residivis narkoba ditangkap karena simpan sabu-sabu
Selanjutnya, tim gabungan Unit Timsus 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat bersama Polsek Tambora menangkap kurir AY (27) dengan barang bukti satu kilogram sabu di Grogol Petamburan, Minggu (22/12).
"Hasil pengembangan didapatkan dari jaringan di atasnya di Tambora dengan tersangka NH (41) dengan barang bukti 10 kilogram sabu, 200 butir ekstasi dan 220 butir happy five," kata dia.
"Narkoba ini memiliki daya rusak 134.032 jiwa," kata Stefanus.
Ketujuh tersangka tersebut dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 111 ayat 2 junto pasal 132 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 60 ayat 1 huruf c subsider Pasal 62 junto Pasal 71 ayat 1 UU 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman seumur hidup.
Baca juga: Diduga pengedar, Polres Jakbar tangkap eks model Malaysia
Baca juga: Puluhan kilo sabu ditemukan di pusat belanja
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019