Bandung (ANTARA) - Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Saptono Erlangga menyebut lima polisi dikenai sanksi karena terlibat bentrokan saat penggusuran lahan di Tamansari, Kota Bandung.
Lima anggota tersebut, kata dia, dikenai sanksi berupa penempatan di tempat khusus selama 21 hari setelah adanya keputusan sidang disiplin Polri pada hari Jumat (20/12).
"Kelima anggota dalam putusannya, yaitu penempatan di tempat khusus selama 21 hari, kemudian mereka ditunda kenaikan pangkat selama 1 periode," kata Saptono di Bandung, Kamis.
Kelima anggota itu terdiri atas seorang anggota berpangkat ajun inspektur polisi dua (aipda), dua anggota berpangkat brigadir polisi kepala (bripka), dan dua anggota lainnya berpangkat brigadir polisi dua (bripda).
Baca juga: Polda Jabar memeriksa 62 polisi terkait penggusuran lahan Tamansari
Baca juga: Walikota janji beri rumah kontrak untuk korban penggusuran Tamansari
Dari kelima anggota tersebut, tiga di antaranya anggota Brimob Polda Jawa Barat, sedangkan dua lainnya merupakan anggota Polrestabes Bandung.
Saptono menyebut sebelumnya ada 94 anggota Polri yang diperiksa terkait dengan dugaan keterlibatan saat bentrokan di Tamansari. Pemeriksaan tersebut menghasilkan lima anggota yang terbukti terlibat bentrokan.
"Sesuai dengan bukti dan fakta hukum, lima anggota terduga melakukan pelanggaran disiplin," katanya.
Saptono menyebut lima anggota tersebut melakukan tindakan kekerasan. Penegakan hukum itu sudah diatur dalam peraturan disiplin Polri.
Ia juga menyampaikan bahwa seorang anggota Polrestabes Bandung yang menjadi korban kini kondisinya sudah pulih.
Menurut dia, pascabentrokan ada seorang anggota Polri dan tujuh anggota Satpol PP yang turut menjadi korban.
"Satu anggota sudah pulih, dia sebelumnya terkena luka di bagian kepala belakang diduga dari lemparan batu," katanya.
Baca juga: Usai pembongkaran, warga Tamansari Bandung mengungsi ke masjid
Baca juga: Warga dampak penertiban Tamansari Bandung diarahkan ke Rancacili
Baca juga: Hakim PTUN Bandung tolak gugatan warga Tamansari
Sebelumnya, pada hari Kamis (12/12), sebanyak 1.260 aparat gabungan Satpol PP, Polri, dan TNI melakukan pengamaman aset lahan di RW 11 Kelurahan Tamansari sesuai dengan permintaan dari Pemerintah Kota Bandung.
Setelah pembongkaran sejumlah bangunan berlangsung, bentrokan sempat terjadi antara Satpol PP dan warga yang saling lempar batu.
Aparat kepolisian menembakkan gas air mata untuk mengurai massa.
Pada saat itu, diduga terjadi tindakan represif dari aparat kepolisian hingga menyebabkan kekerasan kepada warga dan solidaritas Tamansari.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019