Jakarta (ANTARA News) - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengendurkan sistem penghentian otomatis transaksi saham dengan menerapkan "auto rejection asimetris" yang mematok berbeda batas atas dan batas bawah, masing-masing 20 persen dan 10 persen, mulai perdagangan Jumat ini.
Sekretaris Perusahaan BEI, dalam pesan singkat kepada ANTARA memaparkan, sistem asimetris ini diambil setelah mempertimbangkan perkembangan pasar dan masukan dari berbagai pihak yang berkompeten dalam pelaksaanan perdagangan efek yang teratur, wajar dan efesien.
"Maka, BEI memandang perlu untuk melakukan perubahan secara bertahap terhadap ketentuan 'auto rejection' yang semula lebih dari 10 persen di atas atau di bawah Acuan Harga diubah menjadi lebih dari 20 persen di atas Acuan Harga atau lebih dari 10 persen di bawah Acuan Harga," demikian kutipan pesan singkatnya itu.
BEI juga menegaskan, ketentuan ini akan berlangsung hingga ketentuan yang lebih lanjut ada.
Sistem "auto rejection asimetris" ini sudah melalui beberapa kali uji teknis dengan anggota bursa, namun berubah lagi karena awalnya BEI ingin mempertahankan "auto rejection simetris" dengan batas atas dan bawah sama.
Pemberlakuan "auto rejection asimetris" disambut positif pasar, terlihat dari berlanjut naiknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSB) yang hingga pukul 10.22 waktu JATS telah menguat 61,842 poin (5,27 persen) ke posisi 1.235,705 poin, sedangkan LQ45 terangkat 7,07 persen ke posisi 238,524 poin. (*)
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2008