Jakarta (ANTARA News) - Bursa Efek Indonesia (BEI) hari ini telah merubah secara bertahap ketentuan Auto Rejection yang semula lebih dari 10 persen di atas atau di bawah acuan harga menjadi lebih dari 20 persen. Siaran pers BEI yang diterima ANTARA di Jakarta, Jumat, menyebutkan perubahan persentase auto rejection itu karena melihat dan mendengar masukan dari berbagai pihak yang berkompeten, dalam rangka pelaksanaan perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien. Bursa memandang perlu untuk melakukan perubahan secara bertahap ketentuan Auto Rejection, ujarnya. Ketentuan ini mulai berlaku hari ini (31 Oktober 2008), setelah merujuk pada siaran pers BEI tentang pembatasan terhadap harga penawaran tertinggi atau terendah atas saham yang dimasukkan ke JATS di pasar regular dan pasar tunai. (*)
Copyright © ANTARA 2008