Jika pemerintah ingin serius menurunkan angka kecelakaan seperti halnya di Korea Selatan dalam kurun 20 tahun menurun hingga 60 persen, caranya menaikkan status KNKT yang di bawah Kementerian Perhubungan menjadi Badan Keselamatan Transportasi NasionaJakarta (ANTARA) - Pengamat transportasi dari Unika Soegjiapranata Djoko Setijowarno menyarankan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dapat berada langsung di bawah Presiden agar berbagai rekomendasi yang dikeluarkan dapat langsung diterapkan lebih lancar.
"Jika pemerintah ingin serius menurunkan angka kecelakaan seperti halnya di Korea Selatan dalam kurun 20 tahun menurun hingga 60 persen, caranya menaikkan status KNKT yang di bawah Kementerian Perhubungan menjadi Badan Keselamatan Transportasi Nasional (BKTN) di bawah Presiden," kata Djoko Setijowarno dalam keterangan tertulis, Kamis.
Menurut dia, rekomendasi yang diberikan KNKT belum semuanya dapat diwujudkan oleh regulator maupun operator, apalagi regulator di luar Kemenhub kurang merespons atau menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan.
Baca juga: KNKT: Kecelakaan sepanjang 2019 didominasi penerbangan dan pelayaran
Selain itu, ujar Djoko yang menjabat pula sebagai Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) itu, dinilai tidak ada sangsi jika tidak melaksanakan rekomendasi dari KNKT tersebut.
Ia juga menyoroti bahwa dulu pernah ada Direktorat Keselamatan Transportasi Darat, sekarang dihilangkan, harus segera diadakan lagi setelah dua tahun lalu ditiadakan dalam restrukturisasi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.
"Jangan kompromi apalagi pungli terhadap keselamatan. Kemenhub harus menjadikan program keselamatan prioritas kerja dalam indikator kinerja utama," katanya.
Djoko mengingatkan, sejak 2017, keberadaan pengelolaan Terminal Tipe A diambil alih oleh pemerintah pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Darat berdasarkan amanah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Baca juga: KNKT: Banyak rekomendasi kecelakaan kapal tak dijalankan
Ada upaya untuk pembangunan fisik dan perbaikan pelayanan, kemudian dilakukan hal yang mendasar untuk jaminan keselamatan penumpang bus AKAP adalah kegitan rutin ramp check. Selanjutnya, Kegiatan ramp check meliputi pemeriksaan kartu pengawasan, buku uji kir, kondisi ban, sistem pengereman dan juga sebagainya.
"Namun kegiatan ramp check ini masih manual dan sangat rawan terjadi pungutan liar jika kedapatan ada PO bus yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan membawa penumpang," ucapnya.
Dalam rencana program digitalisasi terminal akan dilakukan berupa terminal operation system (TOS) yang berisikan, seperti boarding pass, informasi jam kedatangan, posisi bus, bus yang siap berangkat.
Baca juga: Dinas Perhubungan perlu mencontoh TMC Polda Metro Jaya
Ia berpendapat bahwa basis data seperti ini sangat diperlukan dalam pengelolaan transportasi umum, serta akan lebih baik lagi kegiatan ramp check juga dimasukkan dalam program digitalisasi terminal penumpang, menghindari perbuatan pungli.
"Setiap pengusaha angkutan umum harus menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan. Dalam hal pengawasannya diperlukan sejumlah inspektur keselamatan yang jumlahnya masih minim sekali. Perlu segera penambahan tenaga inspektur keselamatan untuk mengawasi operasional transportasi umum," paparnya.
Baca juga: KNKT: 80 persen kecelakaan di tol akibat kurang tekanan ban
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2019