Jakarta (ANTARA) - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan kelengkapan bagi para pemilik kendaraan untuk berkendara dan jika masa berlakunya habis wajib untuk memperpanjang.
Untuk itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya secara rutin menyiapkan layanan agar masyarakat dapat dengan mudah memperpanjang SIM.
Berikut adalah lima tempat layanan SIM keliling yang disediakan Dirlantas Polda Metro Jaya di lima lokasi di DKI Jakarta yang dapat Anda datangi untuk memperpanjang SIM.
Layanan SIM keliling untuk wilayah Jakarta Pusat tersedia di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Selanjutnya untuk wilayah Jakarta Utara, layanan SIM keliling dapat ditemukan di Pos polisi BPL Pluit Jembatan 3.
Layanan SIM keliling juga tersedia di wilayah Jakarta Selatan dan dapat ditemukan di depan Kampus Trilogi Kalibata.
Untuk wilayah Jakarta Barat layanan sim keliling berada di kawasan perbelanjaan Mal Ciputra Grogol.
Terakhir, bagi warga di wilayah Jakarta Timur dapat memperpanjang SIM di depan Dealer Honda Jalan Dewi Sartika.
Selain dapat melakukan perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi), warga dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor ata perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan di beberapa lokasi SIM keliling itu.
Layanan SIM keliling mulai tersedia pada pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Jangan lupa perpanjang SIM-mu, lakukan sebelum masa berlakunya habis. Karena jika terlewat maka anda harus mengajukan kembali permohonan pembuatan SIM dan mengulang tahapan dari awal.
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019