Semarang (ANTARA News) - Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia (Depkumham) Jawa Tengah tidak memberikan izin kepada media massa untuk meliput eksekusi terpidana mati Bom Bali I, Amrozi, Imam Samudra, dan Mukhlas. "Sejak Sabtu (25/10) baik media massa maupun keluarga narapidana tidak diizinkan kunjungan ke LP Nusakambangan," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Depkumham Jateng, Bambang Winahyo, di Semarang, Kamis. Bambang menjelaskan, sudah ada beberapa media massa yang telah mengajukan izin peliputan. Namun, Ia mengaku, tidak ada satu pun media massa baik itu dari dalam negeri atau luar negeri yang diizinkan masuk ke Nusakambangan. Bambang mengatakan, kebijakan pelarangan liputan media massa ke LP Nusakambangan tersebut berlaku sejak Sabtu (25/10) sampai waktu yang belum ditentukan. Ditanya soal izin kunjungan keluarga Amrozi dan kawan-kawan, Bambang mengaku hal tersebut merupakan kewenangan eksekutor. Menjelang pelaksanaan eksekusi tiga terpidana mati kasus Bom Bali I, pengamanan di Pulau Nusakambangan, Cilacap, terus ditingkatkan. Kejakgung sebelumnya menyatakan eksekusi terhadap Amrozi dan kawan-kawan, akan dilaksanakan pada awal November 2008 mendatang. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Jasman Pandjaitan, di Jakarta, Jumat (24/10), menyatakan upaya hukum Amrozi dan kawan-kawan sudah final dan mengikat. "Ketiga terpidana tidak mengajukan grasi, sehingga eksekusi segera dilakukan," katanya. Sementara pihak Kepolisian Daerah Jawa Tengah menurut Kapolda Jateng Irjen Pol FX Sunarno telah menyiapkan tiga regu tembak untuk mengeksekusi tiga terpidana mati bom Bali I Amrozi, Imam Samudra, dan Mukhlas. "Satu orang satu regu. Kalau ini tiga orang berarti ada tiga regu tembak," kata Kapolda Jateng, Irjen Pol FX Sunarno, di Semarang, Selasa (21/10).(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008