Jakarta (ANTARA News) - Sejumlah tokoh pemuda dan tokoh masyarakat Malut menyatakan, penetapan Thaib Armaiyn dan Abdul Gani sebagai Gubernur Maluku Utara (Malut) sudah final karena telah melalui proses hukum dan politik sehingga seharusnya tidak lagi menjadi hal yang dipermasalahkan. Sementara itu sejumlah elemen masyarakat Maluku Utara lainnya di Jakarta, Kamis meminta DPR RI agar mengingatkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang dinilai telah keliru dalam mengeluarkan Keppres No.85/P Tahun 2008 yang menetapkan pasangan Thaib Armaiyn dan Abdul Gani Kasuba sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Malut. "Keppres tersebut tidak mengindahkan pertimbangan hukum dalam putusan MA, independensi KPU, keputusan DPRD Provinsi Maluku Utara, dan surat pimpinan DPR RI," kata Direktur Eksekutif Lembaga Studi Pembangunan Indonesia Ramli HM Yusuf. Pernyataan tersebut disampaikan Ramli ketika bersama sejumlah LSM di Malut menyampaikan aspirasi mereka kepada Komisi II DPR di ruang rapat Komisi II DPR RI. Puluhan aktivis LSM yang mayoritas merupakan warga Maluku Utara itu diterima Wakil Ketua Komisi II DPR Sayuti Asyathri dan dua anggota Komisi II DPR Abdul Gafur dan Andi Wahab. Dalam kesempatan itu, Ramli juga meminta DPR mendesak Presiden Yudhoyono mencabut Keppres bermasalah tersebut dan mengeluarkan Keppres yang mengesahkan dan melantik Abdul Gafur dan Abdurrahim Fabanyo sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Malut. "Mungkin saja presiden `lengah` dalam membuat pertimbangan dan memutuskan siapa yang harus menjadi gubernur dan wakil gubernur Malut," katanya. Sementara itu sejumlah tokoh pemuda dan tokoh masyarakat Malut menyatakan kekecewaannya atas pernyataan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara yang mengancam tidak akan bertanggung jawab atas hal-hal yang mengganggu proses tahapan pelaksanaan Pemilu 2009 di Malut. Tokoh masyarakat Malut Moctar Balakum, menyatakan kecewa atas pernyataan KPU Malut tersebut. Ia mengatakan, ancaman tersebut seharusnya tidak disampaikan seorang petinggi KPUD, yang seharusnya justru harus menyukseskan pemilu. Pelantikan Thaib Armein sudah final karena telah melalui proses hukum dan politik. Jadi seharusnya tidak lagi menjadi hal yang dipermasalahkan. Menurut Balakum, sikap KPUD itu pasti ada yang memboncengi. Mengenai anggota DPR yang mengusulkan hak angket kasus tersebut, mereka menyatakan, sikap anggota DPR tersebut tidak beralasan, karena DPR seharusnya tidak mencampuri urusan pilkada. Urusan pilkada bagi Balakum, adalah wewenang KPUD sebagai penyelenggara pilkada dan pemerintah dalam hal ini Depdagri. Tokoh masyarakat Malut itu meminta pihak yang kalah bersikap patriot dan ikhlas menerima kekalahan. Akhir September lalu, Mendagri Mardiyanto melantik pasangan Thaib Armayn dan Abdul Gani Kasuba sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Malut. Sebelumnya, ada dua versi keputusan KPU Malut untuk pilkada Malut. Versi Ketua KPU Rahmi Husen yang diberhentikan oleh KPU, memenangkan pasangan Thaib dan Kasuba. Versi Pelaksana Tugas Ketua KPU Malut Muchlis Tapi Tapi memenangkan pasangan Abdul Gafur dan Abdul Rahim Fabanyo.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008