Menurut politisi Partai Golkar itu, aksi koboi yang dilakukan itu jelas melanggar hukum dan harus diproses secara tegas.
"Aksi koboi pengendara Lamborghini itu sangat tidak bisa dibenarkan. Apalagi dilakukan hanya karena merasa tersinggung. Penyalahgunaan senjata api seperti ini tidak boleh dibiarkan," tegas Bamsoet sapaan akrab Bambang, Rabu.
Baca juga: Pengemudi Lamborghini yang todongkan pistol diringkus
Baca juga: Polisi dalami keaslian surat kepemilikan senpi pengemudi BMW "koboi"
Mantan Ketua DPR RI periode lalu itu meminta aparat kepolisian mengusut menindak tegas pelaku. Terlebih, aksi koboi di jalanan menggunakan senjata api tidak hanya terjadi kali ini saja. Karena itu, ia meminta polisi memberikan efek jera kepada pelaku.
"Polisi harus memproses dan menindak tegas pelaku. Jangan sampai peristiwa seperti itu terulang kembali. Tidak boleh ada warga negara yang berbuat sewenang-wenang hanya karena merasa hebat mempunyai senjata api," kata Bamsoet.
Dewan Penasehat Pengurus Besar Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) itu menilai aparat kepolisian benar mencabut izin kepemilikan senjata api pelaku.
Ia mengatakan pelaku telah terdaftar sebagai anggota Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) serta memiliki izin kepemilikan senjata api untuk bela diri sejak Juni 2019, namun apa yang dilakukannya tidak memiliki motif membela diri dalam kasus tersebut.
"Benar pelaku memiliki izin kepemilikan senjata api untuk bela diri. Tapi aksi penembakan yang dilakukan pelaku jelas bukan untuk bela diri. Polri harus mencabut izin kepemilikan senjata api tersebut," tegas Bamsoet.
Perbakin sendiri, kata Bamsoet, akan memberikan sanksi tegas kepada Abdul Malik. Terlebih, Perbakin memiliki peraturan yang ketat terkait penggunaan senjata api. Anggota Perbakin hanya boleh menggunakan senjata api saat latihan.
"Senjata api tersebut dapat keluar dengan izin angkut khusus jika ada keperluan latihan, pertandingan atau berburu. Setelah itu, senjata disimpan di gudang. Kecuali, anggota Perbakin yang telah memiliki surat ijin khusus senjata api (IKHSA) kaliber 32 atau 22 untuk bela diri dari Mabes Polri, baru boleh membawa pulang senjata api tersebut," kata Bamsoet.
Mantan Ketua DPR RI ini menjelaskan, seorang anggota Perbakin juga dibekali identitas anggota dengan kualifikasi tertentu. Misalnya, dalam kartu Perbakin akan terlihat kode-kode di sudut kanan atas seperti ‘TS’. Itu singkatan dari Tembak Sasaran, yang artinya sudah mahir menembak target tidak bergerak.
"Kemudian, ada kode 'TR’ singkatan dari Tembak Reaksi. Kartu itu diberikan ke anggota yang sudah lulus penataran dan lulus praktik menembak sambil bergerak (reaksi) dan dengan sasaran bergerak," urai Bamsoet.
Selanjutnya, ada kode ‘B’ yang berarti Ijin Berburu. Kartu ini diberikan kepada anggota Perbakin yang telah mahir di TS maupun di TR dan lulus penataran dan praktik berburu menembak dengan senjata laras lanjang dengan jarak minimal 200 meter dan tepat sasaran minimal 90 persen di dalam lingkaran.
"Tidak mudah dan tidak sembarangan untuk mendapatkan izin olahraga menembak ataupun berburu dari Perbakin. Karena itu, kalau ada anggota Perbakin yang bersikap arogan dan sok jagoan segera dilaporkan. Dalam aturan Perbakin jelas, mengacungkan senjata apalagi diarahkan pada seseorang, merupakan pelanggaran berat dan bisa dipidana," kata Bamsoet.
Baca juga: Bamsoet: Tiga RUU super prioritas diselesaikan
Baca juga: Bamsoet: Generasi milenial jangan alergi sama politik
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019