Jakarta (ANTARA News) - Mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan mengembalikan Rp225 juta kepada negara melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Danny mengembalikan uang itu pada 29 Oktober 2008 melalui ajudannya bernama Dharmawan.Juru Bicara KPK Johan Budi ketika dikonfirmasi oleh wartawan di Jakarta, Kamis, membenarkan hal tersebut Danny Setiawan kembali menjalani pemeriksaan di KPK. Danny tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.30 WIB. Setelah turun dari mobil, Danny yang mengenakan kemeja putih langsung memasuki gedung KPK. Danny telah berstatus tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan alat berat dan mobil pemadam kebakaran di Provinsi Jawa Barat. Dalam kasus itu, Danny menjalani pemeriksaan selama enam hari terakhir berturut-turut. KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus itu. Mereka adalah mantan Gubernur Jawa Barat Dany Setiawan, mantan Kepala Biro Pengendalian Program Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) Ijudin Budhyana, Direktur PT Setiajaya Mobilindo Yusuf Setiawan, dan mantan Kepala Biro Perlengkapan Pemprov Jawa Barat Wahyu Kurnia. Berdasar informasi, uang Rp225 juta yang dikembalikan ke negara adalah uang yang diterima Danny dari Yusuf Setiawan. KPK menduga telah terjadi tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan yang menggunakan keuangan daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2003-2004 itu. Untuk keperluan penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat, antara lain di ruang pamer PT Setiajaya Mobilindo Depok dan Kantor Gubernur Jawa Barat. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008