Jakarta (ANTARA News) - Sidang pembacaan vonis untuk Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, diwarnai ricuh ketika ratusan massa organisasi itu memaksa masuk area pengadilan setelah mendengar vonis dijatuhkan.Ketua FPI Habib Rizieq divonis 1,8 tahun penjara, sementara Komandan FPI Munarman dijatuhi hukuman 1,6 tahun penjara. Keduanya ditetapkan bersalah dalam kasus penyerangan terhadap massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKK-BB) di Monumen Nasional beberapa waktu lalu.Mendengar putusan yang dijatuhkan hakim, ratusan massa FPI mencoba menerobos brikade polisi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada, Gambir.Aksi saling dorong pun terjadi, sementara ratusan polisi yang membawa temeng berusaha menghalau massa. Kericuhan berakhir setelah polisi berhasil menghalau massa FPI."Kericuhan ini pasti ditunggangi provokator. Hingga kini pihak kepolisian belum mengamankan satu tersangka," ujar Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Heri Wibowo.Kemudian massa FPI bergerak menuju Masjid Ahmadiyah di Jalan Balikpapan, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat. Mereka berusaha menyegel masjid itu hingga kembali harus berhadapan dengan petugas polisi.Sekitar 50 personel polisi dari Polsek Gambir tampak berdiri berjajar. Massa FPI akhirnya tertahan di perempatan jalan yang berjarak 50 meter dari masjid.Kapolsek Gambir Kompol M Kurniawan berusaha Menenangkan dan bernegosiasi dengan massa mereka hingga pukul 14.15 WIB."Kita tetap melakukan aktivitas seperti biasa. Kami tidak takut. Kami serahkan saja ke polisi. Jamaah juga tidak ada yang komplain, biasa-biasa saja," kata petugas keamanan masjid, Deden Suharjana.(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008