Jakarta (ANTARA News) - Habib Rizieq, Ketua Front Pembela Islam (FPI), menyatakan, mengajukan banding atas putusan majelis hakim yang memvonisnya satu tahun enam bulan penjara."Saya akan banding," katanya, sesuai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis.Ia menilai majelis hakim tidak konsisten dengan tetap menggunakan berita acara perkara (BAP) yang sudah dicabut oleh saksi."BAP sudah dicabut namun majelis hakim masih tetap mempergunakannya. Majelis hakim tidak konsisten," katanya.Ia juga menyatakan bukti rekaman ceramah dirinya pada 28 Mei 2008 tidak valid, karena sesuai pernyataan ahli telematika Roy Suryo, rekaman itu 'diburning' (dikopi dalam compact disk) pada Januari 2008."Lantas kenapa tetap digunakan?" tanyanya.Ia menegaskan dirinya tidak akan berhenti untuk terus meminta pembubaran Ahmadiyah, meski nantinya dihukum sampai dihukum mati."Saya tidak akan berhenti menuntut pembubaran Ahmadiyah," teriaknya.Kuasa hukum Habib Rizieq, Arry Yusuf Emir, menyayangkan majelis hakim yang tetap menggunakan BAP yang sebelumnya sudah dicabut oleh saksi. "BAP sudah dicabut, tapi masih menjadi pertimbangan majelis hakim," katanya. Keberetan serupa disampaikan oleh Panglima Laskar Islam, Munarman, yang juga akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim terhadap dirinya."Saya akan mengajukan banding," katanya. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2008