Jakarta (ANTARA News) - Setelah diwarnai berbagai dinamika selama beberapa tahun, RUU tentang Ponrografi akhirnya disetujui untuk disahkan menjadi UUU.
Kesepakatan itu dicapai dalam Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Ketua DPR Agung Laksono di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis siang pukul 13.15 WIB.
Agung Laksono mengetuk palu persidangan sebagai persetujuan setelah delapan (dari 10 fraksi) menyampaikan persetujuan yang disampaikan melalui juru bicaranya.
Setelah fraksi-fraksi menyatakan setuju, Agung mempersilakan Menteri Agama Maftuh Basyuni untuk menyampaikan pendapat akhir pemerintah. Pemerintah menyambut baik RUU ini dan menyetujui untuk segera diundangkan.
Persetujuan atas RUU ini diwarnai "walk out" dua fraksi, yaitu PDIP dan Partai Damai Sejahtera (PDS). Sikap itu diambil di awal pembukaan rapat paripurna pada Kamis pagi.
Sikap PDIP yang menolak RUU Pornografi bukan hanya ditunjukkan di rapat paripurna ini, tetapi juga sudah ditunjukkan dalam rapat-rapat di tingkat Pansus dan di tingkat Panitia Kerja (Panja)
Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) yang sebelumnya juga keberatan dengan pengesahan RUU ini, akhirnya dapat menerima dan menyetujui untuk segera diundangkan. Bahkan PKB mendorong pemerintah segera melakukan sosialisasi atas RUU ini. (*)
Copyright © ANTARA 2008