Jakarta (ANTARA News) - Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono merasa prihatin dengan vonis atas mantan Gubernur BI, Burhanuddin Abdullah, di Pengadilan Tipikor, serta penetapan status tersangka terhadap empat mantan Deputi Gubernur BI atas kasus aliran dana ke DPR. "Kami merasa prihatin dengan hal tersebut, namun kami tetap percaya terhadap proses hukum yang berjalan dan berharap hukum dapat ditegakkan seadil-adilnya," kata Boediono, dalam siaran persnya. Mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah pada Rabu (29/10) telah di vonis 5 di Pengadilan Tipikor Jakarta, sedangkan empat mantan Deputi Gubernur BI, yaitu Aulia Pohan, Maman H. Somantri, Aslim Tadjuddin dan Bun Bunan E.J. Hutapea, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dengan peristiwa yang tengah terjadi terhadap rekan-rekannya ini, Boediono berharap pihaknya semakin memperteguh tekad untuk mengemban amanat tugas dengan sebaik-baiknya. "Bank Indonesia saat ini sedang giat-giatnya melakukan peningkatan kinerja dan perbaikan governance dalam seluruh tahap pelaksanaan tugas," ungkapnya. Dia juga menegaskan bahwa seluruh jajaran BI bertekad untuk mengedepankan integritas dan profesionalisme dalam menunaikan tugasnya sebagai pengawal stabilitas ekonomi nasional dari dampak krisis keuangan global saat ini. (*)

Pewarta:
Copyright © ANTARA 2008