Brisbane (ANTARA News) - Perdana Menteri Australia Kevin Rudd menyebut Amrozi, Ali Ghufron, dan Imam Samudera yang bertanggungjawab terhadap kematian 202 orang, termasuk 88 orang warga negara Australia, dalam insiden Bom Bali 12 Oktober 2002 sebagai "pembunuh". Rudd mengemukakan hal itu seiring dengan kian kuatnya spekulasi bahwa ketiga terpidana kasus Bom Bali 2002 itu akan dieksekusi pada 1 November 2008, demikian laporan "The Herald Sun" Melbourne, Kamis. Dikatakannya, dampak serangan enam tahun lalu terhadap para keluarga korban membuat "hatinya menangis", namun pemerintah Australia tetap menolak hukuman mati. Dalam pandangannya, Amrozi cs adalah pembunuh. Namun ketiga pelaku berhasil diseret ke pengadilan berkat kerja ama Polri, Polisi Federal Australia, dan pihak-pihak lain guna memastikan kesalahan mereka. Pekan lalu, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung RI, Jasman Pandjaitan, telah mengumumkan bahwa Amrozi cs akan dieksekusi awal November 2008. Pernyataan juru bicara Kejaksaan Agung RI ini telah memunculkan spekulasi berbagai media di Australia bahwa Amrozi cs akan dieksekusi Sabtu (1/11). Terkait dengan spekulasi di seputar tanggal pelaksanaan eksekusi Amrozi cs, Menteri Luar Negeri Stephen Smith mengatakan, pihaknya menyayangkan terus munculnya spekulasi tersebut. Namun pemerintah Australia berjanji memberitahu keluarga dari 88 orang warganya yang tewas dalam insiden enam tahun lalu segera setelah menerima kepastian tentang eksekusi Amrozi cs, katanya. Spekulasi di seputar tanggal eksekusi Amrozi, Ali Ghufron, dan Imam Samudera tersebut hanya menambah penderitaan para keluarga korban karena hal itu kembali menghidupkan rasa duka mendalam mereka karena kehilangan orang-orang yang mereka cintai. Dalam masalah eksekusi Amrozi cs, Menlu Smith kembali menegaskan sikap pemerintah Australia yang memandang hal itu sebagai proses hukum Indonesia, walaupun Canberra mengetahui dari apa yang diumumkan pihak berwenang Indonesia bahwa eksekusi akan dilakukan "sesegera mungkin". Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung RI, Jasman Pandjaitan setidaknya sudah dua kali mengumumkan rencana tanggal pelaksanaan eksekusi Amrozi cs yakni pada 24 Oktober 2008 dan awal November 2008. Bantah hipokrit Menlu Smith juga membantah bahwa pemerintah Australia bersikap hipokrit karena menyerahkan masalah eksekusi mereka kepada pemerintah Indonesia. "Jika ada warga negara Australia yang terancam hukuman mati di luar negeri, kami akan mengajukan diri untuk mewakili dia. Kami tidak melakukan hal yang sama atas nama warga negara lain. Tentu kami tidak mewakili para teroris," katanya. Australia sendiri termasuk dalam kelompok negara-negara di dunia yang telah menghapus hukuman mati dari sistim hukumnya. Sementara itu, terkait dengan rencana eksekusi Amrozi cs, koresponden Suratkabar "The Sydney Morning Herald" (SMH) di Jakarta, Tom Allard, mengutip sumber Polri, melaporkan, Amrozi cs kemungkinan dieksekusi pada 1 November secara terpisah di tiga lokasi di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah. Eksekusi dilakukan oleh tiga regu tembak Polri yang masing-masing beranggotakan 14 orang di kawasan hutan sekitar pulau tersebut pada waktu yang bersamaan. Setelah eksekusi yang kemungkinan dilakukan pada malam hari itu, tubuh Amrozi cs akan dievakuasi dengan helikopter ke lokasi pemakaman mereka. Untuk kepentingan eksekusi itu, hadir unsur kepolisian, dokter, pengacara dan ulama yang dipilih ketiga terpidana mati. Mengutip pernyataan anggota tim pembela Amrozi cs, Achmad Cholid, SH menyebutkan, sudah ada enam orang pengacara yang dipilih untuk hadir pada saat pelaksanaan eksekusi. Sehubungan dengan pelaksanaan hukuman mati terhadap Amrozi dan kawan-kawan, sikap rakyat Australia sendiri terbelah di antara mereka yang mendukun dan menolak hukuman mati. Dalam soal eksekusi ketiga pelaku bom Bali 2002 ini, sikap pemerintahan Perdana Menteri Kevin Rudd dari Partai Buruh sejalan dengan sikap pemerintahan John Howard yang digantikannya. (*)

Copyright © ANTARA 2008