Timika, Papua (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua menyurati Menteri Kehutanan MS Kaban agar mengusir PT Dia Diani Timber dengan mencabut izin Hak Pengelolaan Hutan (HPH)-nya di Kapiraya, Distrik Mimika Barat Tengah karena perusahaan ini tidak memberi kontribusi kepada Pemerintah Daerah dan masyarakat.
"Masyarakat tetap hidup miskin sementara hutan dan kayu mereka telah dibabat habis untuk kepentingan pengusaha tertentu," kata Penjabat Bupati Mimika, Allo Rafra di Timika, Rabu (29/10).
Menurut Rafra, pencabutan izin operasi PT Dia Diani Timber adalah tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Papua Bernabas Suebu SH yang melarang operasi perusahaan HPH di seluruh Papua.
PT Dia Diani Timber adalah satu-satunya perusahaan HPH yang masih beroperasi di Kabupaten Mimika.
Selama bebera tahun terakhir perusahaan itu mengeksploitasi kayu meranti dan beberapa jenis kayu kelas satu lainnya di wilayah Kapiraya, Jera Distrik Mimika Barat Tengah untuk dikirim ke sebuah perusahaan kayu lapis di Sorong.
Beberapa perusahaan HPH lain yang beroperasi di Mimika seperti PT Kanrona Mina Sejahtera dan PT Djayanti Grup sudah menghentikan aktivitasnyasejak tahun 2005 lalu karena terlibat "illegal logging."
Rafra menilai perusahaan HPH di Mimika tidak memberi kontribusi signifikan kepada pemerintah dan masyarakat.
"Di mana ada perusahaan HPH yang membangun rumah untuk masyarakat? Jangankan banyak rumah, satu rumah penduduk pun mereka tidak pernah bangun," katanya.
Demikian pula fasilitas umum seperti sekolah, gereja, balai kampung dan lainnya, justru masyarakat sekitar perusahaan HPH terus hidup dalam kemiskinannya sementara kekayaan mereka digaruk habis dibawa ke luar Mimika. (*)
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2008