Tanjungpinang (ANTARA News) - Empat warga negara Singapura ditangkap polisi ketika bermain judi remi di kamar sebuah hotel di kawasan Bintan Plaza Tanjungpinang, Provinsi Kepri, Rabu malampukul 21.00 wib. Kepala Bagian (Kabag) Operasional Polresta Tanjungpinang, Kompol Critian Tory mengatakan, kasus perjudian tersebut masih diproses oleh penyidik. "Kami proses kasus itu," katanya kepada pers di Tanjungpinang, Rabu. (*) Keempat warga negara Singapura berinisial MZ, AH, MF dan JM itu digerebek polisi saat bermain judi "bilangan besar" sebagai pemenang. "Kami hanya bertaruh Rp1.000 untuk satu kali putar. Pemain yang memiliki kartu paling tinggi, menjadi pemenang," kata MZ kepada pers saat diperiksa di Satreskrim Polresta Tanjungpinang. Dari tangan tersangka polisi menyita uang sebesar Rp560 ribu, dua set kartu remi yang sengaja dibawa dari Singapura dan sejumlah parpor. "Kami berempat baru sampai Tanjungpinang tadi sore," kata MZ sambil menutup wajah dan menghiba pada wartawan untuk tidak mengabadikan wajahnya. Dia mengaku berjudi hanya untuk mengisi waktu kosong, bukan untuk mencari keuntungan dan bermain karaoke. Dia mengatakan sudah berkali-kali ke Tanjungpinang. "Dua bulan sekali kami datang ke Tanjungpinang untuk mancing ikan." (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2008