Jakarta (ANTARA News) - Persentase keterwakilan perempuan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR yaitu 34,60 persen.Ketua Komisi Pemilihan Umum Abdul Hafiz Anshary, di Jakarta, Rabu malam mengumumkan jumlah calon tetap anggota DPR yaitu 11.301 orang.Dari 11.301 calon tetap anggota DPR, sebanyak 7.391 caleg laki-laki dan 3.910 caleg perempuan. Secara keseluruhan, persentase keterwakilan caleg perempuan adalah 34,60 persen. Dari 38 parpol nasional peserta pemilu, terdapat enam partai yang tidak memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen. Keenam partai tersebut adalah Partai Peduli Rakyat Nasional 75 calon perempuan atau 26,04 persen, Partai Gerakan Indonesia Raya 116 caleg perempuan atau 29,29 persen, Partai Amanat Nasional 177 caleg perempuan atau 29,70 persen, Partai Republika Nusantara 69 caleg perempuan atau 29,87 persen, Partai Persatuan Pembangunan 127 caleg perempuan atau 26,91 persen, dan Partai Patriot 23 caleg perempuan atau 19,66 persen. Ketika dikonfirmasi, pengurus Partai Patriot Sulistiyanto mengatakan partainya tidak dapat memenuhi keterwakilan caleg perempuan karena sedikit perempuan yang mampu memenuhi kritera pencalonan yang ditetapkan partai tersebut. "Kita telah membuat kriteria. Caleg kami haruslah seorang pejuang," katanya. Sementara itu menurut Sekjen PPP Irgan Chairul Mahfiz banyak caleg perempuan PPP yang tersandung masalah administrasi sehingga tidak dapat memenuhi kuota caleg perempuan. "Banyak syarat administrasi yang tidak lengkap seperti foto, SKCK, sehingga gugur. Tidak ada alasan yang prinsip, sifatnya hanya teknis," katanya. Meskipun demikian, Irgan mengatakan jumlah caleg perempuan di PPP sudah mencukupi. "127 sudah cukup. Sebenarnya kita mengajukan lebih dari 30 persen tetapi karena persoalan teknis sehingga menyebabkan jumlahnya berkurang," katanya. Dalam penetapan DCT, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary juga membacakan rekapitulasi jumlah caleg setiap partai. Jumlah calon tetap anggota DPR setiap partai adalah sebagai berikut, Partai Hati Nurani Rakyat 605 calon, Partai Karya Peduli Bangsa 141 calon, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia 279 calon, Partai Peduli Rakyat Nasional 288 calon, Partai Gerakan Indonesia Raya 396 calon, Partai Barisan Nasional 276 calon, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia 315 calon, Partai Keadilan Sejahtera 579 calon, Partai Amanat Nasional 596 calon, dan Partai Perjuangan Indonesia Baru 55 calon. Partai Kedaulatan 248 calon, Partai Persatuan Daerah 159 calon, Partai Kebangkitan Bangsa 398 calon, Partai Pemuda Indonesia 278 calon, PNI Marhaenisme 115 calon, Partai Demokrasi Pembaruan 402 calon, Partai Karya Perjuangan 199 calon, Partai Matahari Bangsa 303 calon, Partai Penegak Demokrasi Indonesia 50 calon, dan Partai Demokrasi Kebangsaan 251 calon. Partai Republika Nusantara 231 calon, Partai Pelopor 109 calon, Partai Golongan Karya 641 calon, Partai Persatuan Pembangunan 472 calon, Partai Damai Sejahtera 323 calon, Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia 173 calon, Partai Bulan Bintang 395 calon, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 627 calon, Partai Bintang Reformasi 314 calon, dan Partai Patriot 117 calon. Selain itu, Partai Demokrat 671 calon, Partai Kasih Demokrasi Indonesia 146 calon, Partai Indonesia Sejahtera 317 calon, Partai Kebangkitan Nasional Ulama 294 calon, Partai Merdeka 89 calon, Partai Nahdlatul Ummah Indonesia 101 calon, Partai Sarikat Indonesia 127 calon, dan Partai Buruh 221 calon. Selain mengumumkan jumlah keseluruhan dan menetapkan calon tetap anggota DPR, KPU juga mengumumkan jumlah calon anggota Dewan Perwakilan Daerah yaitu 1.116 calon.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008