Jakarta (ANTARA News) - Rapat Paripurna DPR di Gedung DPR Jakarta, Selasa sore, mengesahkan RUU Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) menjadi Undang-Undang.
Meski menyatakan setuju disahkannya RUU Pilpres menjadi UU, namun tiga fraksi dalam pendapat akhir fraksinya menyampaikan nota keberatan (minderheits nota) atas isi dua pasal yang menyangkut syarat pencalonan dan rangkap jabatan.
Ketua DPR RI Agung Laksono yang memimpin rapat paripurna DPR mengetuk palu tanda disahkannya RUU Pilpres menjadi UU, setelah sepuluh fraksi di DPR menyatakan persetujuannya.
"Nota keberatan dari tiga fraksi itu telah dicatat dan merupakan bagian dari berita acara pengambilan keputusan ini," kata Agung Laksono.
Ketiga fraksi itu adalah Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FKB) dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) yang menyampaikan nota keberatan atas tidak dimasukkannya larangan rangkap jabatan presiden dan wakil presiden terpilih sebagai pimpinan partai politik.
Sedangkan Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) menyampaikan nota keberatan atas pasal mengenai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik sebesar 20 persen perolehan kursi DPR RI atau 25 persen perolehan suara sah pemilu.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Mardiyanto yang mewakili pemerintah menyatakan menyambut baik kesepakatan disahkannya RUU Pilpres itu menjadi UU.
Dengan disahkannya RUU Pilpres menjadi Undang-Undang, pemerintah berharap Pilpres 2009 dapat berlangsung demokratis, dan juga KPU diharapkan dapat menyelenggarakan pilpres dengan baik, meski sekarang ini masih disibukkan dengan pelaksanaan tahapan Pemilu 2009. (*)
Pewarta:
Copyright © ANTARA 2008