Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengatakan 210 kilogram ganja yang berhasil diamankan dari tangan seorang bandar narkoba berinisial DS, pada awalnya akan diedarkan pada malam Tahun Baru 2020.

"Setelah kita interogasi, barang bukti narkotika ini akan dia coba edarkan pada saat malam tahun baru," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa.

Yusri menegaskan seluruh jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya akan diturunkan untuk memutus rantai peredaran narkoba di Ibu Kota.

"Seluruh anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya akan memutus semua jaringan narkoba yang ada," tegasnya.

DS ditangkap di daerah Ciloto, Jawa Barat. DS ditangkap berkat penangkapan seorang pembeli ganja berinisial DM yang ditangkap di daerah Ciputat.

Baca juga: Polisi tembak mati bandar narkoba dan sita 210 kilogram ganja
Baca juga: Polisi sita senjata api milik pengedar narkoba di Cakung

DS mengaku menyimpan barang haram tersebut di sebuah lokasi di daerah di Ciputat. Di tempat itulah polisi menemukan barang bukti berupa ganja kering yang berat totalnya mencapai 210 kilogram yang disimpan di dalam mobil.

"Untuk tersangka DS pada saat pengambilan barang bukti di daerah Ciputat, Tangerang Selatan, di kendaraan yaitu terdapat barang bukti berupa ganja seberat kurang lebih 210 kilogram," ujarnya.

Saat diperiksa, DS mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang yang berinisial D yang berstatus DPO dan masih dalam pengejaran oleh petugas.

"Sewaktu DS diminta untuk menunjukkan lokasi tersangka yang jadi DPO, di tengah jalan saat menuju kediaman pelaku rupanya dia coba melarikan diri dan melawan petugas pada saat itu, sehingga dengan tindakan yang tegas dan terukur DS berhasil kita lumpuhkan," sambungnya.

Baca juga: Polisi tembak mati seorang pengedar narkoba

Petugas kemudian melarikan DS ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. DS dinyatakan meninggal saat tiba di rumah sakit.

"Dalam perjalanan menuju ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati yang bersangkutan sudah meninggal dunia," tutur Yusri.

Adapun pasal yang dilanggar oleh para tersangka ini yakni Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Pengedar narkoba yang ditembak mati sempat rebut senpi petugas

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019