Kadiv Pemasyarakatan Kanwilkumham Jatim, Pargiyono Selasa menjelaskan, pemberian RK Natal ini menjadi bagian dari proses pembinaan yang dilakukan Kanwilkumham Jatim.
"Selama proses pembinaan tersebut, ada reward and punishment. Nah, RK Natal ini menjadi reward bagi WBP yang selama ini berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan dengan baik," katanya.
Ia menjelaskan, karena bersifat khusus, maka warga binaan yang mendapatkan remisi kali ini hanya WBP yang beragama Nasrani saja.
Ia mengatakan, pengurangan masa hukuman yang diterima WBP bervariasi yakni paling rendah 15 hari dan tertinggi 60 hari.
"Yang menggembirakan, delapan di antaranya langsung bebas," katanya.
Meski begitu, Pargiyono menjelaskan bahwa data yang ada masih menjadi data awal karena pihaknya masih mengusahakan beberapa nama agar mendapatkan RK Natal 2019.
"Sebelumnya, kami telah mengusulkan 433 WBP ke Dirjen Pemasyarakatan. WBP yang belum menerima SK adalah mereka yang tersangkut aturan PP Nomor 99 Tahun 2012, karena membutuhkan ketelitian dalam memeriksa berkas-berkas yang menjadi syarat mendapatkan remisi," ujarnya.
Baca juga: 29 narapidana di Aceh terima remisi khusus Natal
Baca juga: 200 napi di Sulteng dapat remisi Natal 2019, terbanyak di Palu
Baca juga: Lapas Pamekasan usulkan 20 narapidana dapat remisi Natal
Baca juga: 12.629 narapidana terima remisi Natal, 166 di antaranya bebas
Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019