Jakarta (ANTARA News) - Sekjen DPP PAN, Zulkifli Hasan, mengatakan pencoretan nama Sri Wulandari atau yang lebih populer dengan Wulan Guritno dari daftar calon anggota legislatif (caleg) PAN dilakukan akibat sulitnya memperoleh legalisir ijazah yang bersangkutan dari sekolahnya di London, Inggris. "Saya ingin klarifikasi, jadi dicoretnya nama Wulan Guritno bukan karena ijazah palsu," katanya di sela-sela mengikuti rapat paripurna DPR di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu. Menurut dia, Wulan Guritno yang juga artis film dan sinetron itu memiliki ijazah dari luar negeri dari London, sehingga memerlukan waktu untuk melegalisir ijazah yang bersangkutan. Departemen Pendidikan Nasional, katanya, menyatakan bahwa untuk memperoleh legalisir ijazah Wulan diperlukan waktu yang cukup lama, yakni sekitar tiga bulan. "Karena pengumuman DPT oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dilakukan pada 31 Oktober, maka legalisir ijazah tersebut dipastikan tidak mungkin untuk dipenuhi," katanya. Oleh karena itu, lanjut dia, akhirnya partai memutuskan untuk mencoret nama Sri Wulandari alias Wulan Guritno. Pencalonan Wulan sendiri, kata Zulkifli, terjadi sekitar satu bulan yang lalu. Ketika itu, katanya, Wulan sempat tidak bersedia dicalonkan menjadi anggota legislatif. "Namun setelah diyakinkan bahwa pengabdian seorang anggota DPR itu tidak kalah dibanding pengabdian di bidang-bidang yang lain, akhirnya Wulan bersedia menjadi caleg PAN," katanya. Wulan Guritno sebelumnya tercatat sebagai caleg DPR nomor urut satu dari PAN di Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah III, yang meliputi Kabupaten Grobogan, Blora, Rembang, dan Pati. Zulkifli menambahkan, dengan dicoretnya nama Wulan, berarti caleg dengan nomor urut dua akan naik menjadi nomor urut satu dan seterusnya. Pada Selasa (28/10), KPU menyatakan bahwa sebanyak 72 caleg DPR dari berbagai parpol dicoret dari rancangan daftar calon tetap (DCT) anggota legislatif. KPU mencoret 72 nama tersebut, karena sebanyak 66 nama di antaranya telah ditarik mundur partainya, termasuk Wulan Guritno yang ditarik namanya oleh DPP PAN. Enam nama lainnya langsung dicoret oleh KPU karena dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi. (*)
Pewarta:
Copyright © ANTARA 2008