Kuala Lumpur (ANTARA) - Lembaga swadaya masyarakat Malaysia yang bergerak pada advokasi pekerja migran, Tenaganita, meminta kepada pemerintah agar tidak menjadikan program rehiring (pemulangan pekerja ilegal) sebagai cara untuk menghasilkan pendapatan bagi pemerintah, kata seorang direkturnya.

"Pada Agustus 2019 pemerintah mengumumkan program amnesti Back For Good, di mana pekerja tidak berdokumen dapat secara sukarela menyerahkan diri dan kembali ke rumah setelah membayar penalti RM700," kata Direktur Tenaganita, Joseph Paul Maliamauv di Kuala Lumpur, Senin.

Tenaganita menyatakan bahwa program ini sangat tidak adil bagi mereka yang telah mendaftar di bawah program rehiring dan tetap tidak berdokumen bukan karena kesalahan mereka.

Baca juga: UU Ketenagakerjaan Malaysia tidak akui pembantu sebagai pekerja

"Kami berpendapat bahwa pemerintah tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas tindakan atau kesalahan dari vendor resmi mereka," katanya.

Karena itu, ujar dia, sudah sepantasnya pemerintah berhenti menangkap mereka yang telah mendaftar untuk program rehiring.

"Jutaan ringgit yang telah dikumpulkan dari mereka yang telah terdaftar untuk program rehiring tanpa dipekerjakan kembali, harus digunakan semata-mata untuk keuntungan pekerja migran," katanya.

Dia mengatakan adalah dosa jika uang diperlakukan sebagai pendapatan bagi pemerintah atau bagi para penjual kroni dalam program rehiring.

Baca juga: Menaker kunjungi pekerja migran Indonesia di Malaysia

Program rehiring dimulai pada 2016 ketika pemerintah mengumumkan kemungkinkan pekerja migran tidak resmi untuk dilegalisasi dan mendapatkan izin kerja yang sah.

Tiga vendor resmi konsortium PMF (MYEG), Bukti Megah Sdn dan Pemasaran Internasional dan Sumber Daya Bersih Sdn. (IMAN Resouces) - ditunjuk oleh pemerintah untuk membantu program rehiring.

"Sekitar 744.000 pekerja migran terdaftar untuk program rehiring menggunakan layanan dari vendor yang ditunjuk pemerintah," katanya.

Baca juga: Indonesia-Malaysia tingkatkan perlindungan pekerja migran

Ketika program berakhir pada 30 Juni 2018, ujar dia, sekitar 110.000 dari mereka yang telah mendaftar telah memperoleh izin kerja mereka.

"Kasus-kasus yang ditangani oleh Tenaganita menunjukkan bahwa setiap migran telah membayar rata-rata RM6000 kepada vendor," katanya.

Mereka yang tidak mendapatkan izin kerja, ujar dia, telah kehilangan semua uang yang telah mereka bayarkan dan dalam kebanyakan kasus mereka juga kehilangan paspor mereka yang telah mereka serahkan kepada calo.

"Pemerintah menolak untuk bertanggung jawab atas kegagalan program dan atas kerugian yang diderita oleh pekerja migran; Sebaliknya itu mengalihkan kesalahan pada vendor," katanya.

Di sisi lain, vendor menyalahkan pemerintah karena gagal memproses aplikasi tepat waktu.

Menurut laporan para pekerja migran yang telah mencari bantuan dari Tenaganita seluruh program rehiring penuh dengan inefisiensi.

"Mereka tidak hanya kehilangan uang dan paspor dan tetap tidak berdokumen, tetapi mereka juga terus ditahan, didakwa di pengadilan dan dideportasi," katanya.

Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Mohamad Anthoni
Copyright © ANTARA 2019