Jakarta, (ANTARA News) - Lobi antar fraksi DPR Selasa malam (28/10) menyepakati syarat pencalonan pasangan presiden dan wakil presiden sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional, kata Ketua Pansus Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilihan Presiden (Pilpres) Ferry Mursyidan Baldan. Kesepakatan itu merupakan jalan tengah dari perbedaan, katanya sebelum mengikuti rapat paripurna DPR di Jakarta, Rabu. Menurut dia, lobi antar fraksi juga telah menyepakati bahwa larangan presiden dan wakil presiden terpilih untuk menjabat pimpinan parpol tidak dimasukan dalam isi RUU Pilpres namun dicantumkan dalam penjelasan umum bahwa semangat usulan tersebut telah berkembang dalam pembahasan RUU Pilpres. "Dengan disepakatinya dua materi krusial yang sempat mengganjal maka pengesahan RUU Pilpres akan lancar dan tanpa voting," katanya. Ia menambahkan, pimpinan fraksi sepakat bahwa larangan rangkap jabatan di Parpol oleh presiden dan wakil presiden terpilih merupakan bagian dari etika pemerintahan. Karena itu, disepakati untuk masuk dalam penjelasan umum RUU Pilpres dan pada praktiknya kemudian diserahkan Parpol masing-masing. Hingga pukul 10.00 WIB, rapat paripurna untuk pengambilan keputusan terhadap RUU Pilpres belum dimulai. Mendagri Mardiyanto sudah hadir sebagai wakil pemerintah.(*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008