Jakarta, 29/10 (ANTARA) - Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Demokratik Timor Leste sepakat melakukan kerjasama bilateral dalam bidang kehutanan. Kerjasama tersebut akan dituangkan dalam bentuk nota kesepakatan (MoU), yang akan ditandatangani pada tanggal 29 Oktober 2008 di Jakarta. Pemerintah Indonesia akan diwakili oleh Menteri Kehutanan RI, H.M.S. Kaban, dan pemerintah Demokratik Timor Leste akan diwakili oleh Menteri Pertanian dan Perikanan, Mariano Assanami Sabino. Kerjasama bilateral bidang kehutanan tersebut akan mencakup kegiatan-kegiatan sebagai berikut : a. Reforestation and forest rehabilitation (Agro forestry and community forestry). b. Research, extension, education and sharing onforestry database. c. Watershed Management. d. Forest production, utilization, protection and national park management. e. Forest inventory. f. Environmental protection and management related to forestry. g. Combating illegal logging and cross boundari illegal markets. h. Invesment on industrial forest plantation. Salah satu hal yang melatarbelakangi kesepakatan kerjasama ini adalah karena sampai saat ini, antara Indonesia dengan Timor Leste belum ada kerjasama bilateral di bidang kehutanan. Indonesia sebagai negara tetangga dinilai memiliki peran penting dalam kemajuan negara Timor Leste. Keinginan pemerintah Timor Leste menjalin kerjasama bilateral bidang kehutanan dengan Indonesia, disampaikan oleh Direktur Penanaman, Direktorat Kehutanan Timor Leste, pada kunjungannya di Departemen Kehutanan pada bulan Juli 2008. Selain kerjasama bilateral dengan Timor Leste, saat ini sedang dijajagi kerjasama trilateral antara Indonesia, Timor Leste, dan Brazil, dalam bidang kehutanan. Kegiatan-kegiatan bidang kehutanan yang diusulkan Pemerintah Timor Leste untuk dikerjasamakan antara lain restorasi hutan dan pengurangan erosi tanah, revitalisasi produk-produk kayu, peremajaan pohon-pohon pelindung tanaman kopi, dan pelatihan atau diklat kehutanan. Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Masyhud, Kepala Pusat Informasi Kehutanan, Departemen Kehutanan, Telp: (021) 570-5099, Fax: (021) 573-8732
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2008