Sebelum menempuh perjalanan dengan kendaraan bermotor ke sejumlah destinasi wisata maupun rumah sanak keluarga dan kolega, ada baiknya lengkapi perjalanan anda dengan surat izin mengemudi (SIM) yang berlaku.

Jakarta (ANTARA) - Mayoritas masyarakat Jakarta dan sekitarnya mulai menjalani libur dalam rangka cuti bersama Natal 2019 dan Tahun Baru 2020.

Sebelum menempuh perjalanan dengan kendaraan bermotor ke sejumlah destinasi wisata maupun rumah sanak keluarga dan kolega, ada baiknya lengkapi perjalanan anda dengan surat izin mengemudi (SIM) yang berlaku.
Baca juga: Layanan SIM Keliling Jakarta hari ini digelar di empat lokasi

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memfasilitasi layanan perpanjangan SIM menggunakan mobil keliling untuk menjangkau masyarakat.

Berikut sejumlah lokasi layanan SIM Keliling yang dikutip melalui laman resmi Twitter @TMCPoldaMetro, Selasa (24/12).

1. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.

2. Jakarta Utara: Depan Pospol BPL Pluit Jembatan 3

3. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata.

4. Jaarta Barat: Mall Ciputra Grogol.

5.Jakarta Timur: Dealer Honda Jalan Dewi Sartika.

Adapun pun syarat perpanjangan SIM meliputi fotokopi KTP beserta KTP asli, SIM lama dan fotokopinya, bukti cek kesehatan, dan mengisi formulir permohonan.

Layanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.

Layanan Bus SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019