Jakarta, (ANTARA News) - Menakertrans Erman Suparno menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) empat menteri terkait krisis moneter global dan ketentuan upah minimum 2009. Langkah ini ditempuh pemerintah agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal."Untuk itu harus ada pengertian dari pengusaha maupun pekerjanya untuk bersama-sama mencari solusi terbaik," katanya dalam siaran persnya yang diterima di Jakarta, Rabu.SKB itu juga mengamanatkan kepada pimpinan daerah, terutama Gubernur dalam menentukan upah minimum provinsi (UMP) agar mempertimbangkan masukan dari Dewan Pengupahan Daerah, serta mempertimbangkan usulan dari Bupati dan walikota, sesuai kondisi masing-masing."Menurut ketentuan yang berlaku, yang memutuskan UMP itu Gubernur," kata Erman.Menyinggung penolakan buruh atas SKB tersebut dan ancaman berdemo secara besar-besaran, Erman menilai dalam kondisi krisis global saat ini tak perlu ada sikap saling mengancam.Berkaitan dengan itu dia mengimbau agar kalangan pengusaha dan serikat pekerja/buruh tidak memperuncing masalah. Yang diperlukan saat ini, menurut Menteri, mencari solusi yang tidak merugikan kedua pihak, di mana kelangsungan usaha tetap terjaga dan tidak ada PHK massal.(*)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008