Jika terlambat membayar, maka ada denda sebesar Rp50 ribu per hariJakarta (ANTARA) - Perusahaan pinjaman daring (online) ilegal yang berkantor di Penjaringan telah melayani ratusan ribu nasabah se-Indonesia.
"Jumlah nasabahnya yang terdata untuk aplikasi cash-cash mencapai 17.560, sementara toko tunai mencapai 84.785," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Budhi Herdi di Penjaringan, Jakarta Utara, Senin.
Kapolres menjelaskan jumlah pinjaman diberikan dibatasi minimal Rp500 ribu dan maksimal Rp2,5 juta.
"Bisa dibayangkan jika dirata-ratakan Rp2 juta per nasabah dalam sebulan, berapa omzet mereka," ujar Kapolres.
Baca juga: Polres Jakarta Utara ungkap perusahaan pinjaman ilegal
Pinjaman "online" ilegal itu tidak memberikan bunga di awal, tetapi adanya potongan administrasi di depan sebesar Rp300 ribu.
"Jika terlambat membayar, maka ada denda sebesar Rp50 ribu per hari," ungkap Kapolres.
Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara mengungkap perusahaan pinjaman "online" ilegal yang beroperasi di wilayah Penjaringan.
Dikatakan sebagai perusahaan ilegal karena tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas terhadap kegiatan-kegiatan keuangan.
Perusahaan ilegal itu bernama PT Vega Data (VD) dan PT Barracuda Fintech (BR) beralamat di Komplek Ruko Pluit Nomor 77-79, Jalan Pluit Indah Raya, Penjariangan, Jakarta Utara.
Baca juga: Warga Negara China pimpin perusahaan pinjaman ilegal
Pewarta: Fauzi
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019