Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah tetap memberikan ruang kepada Grup Bakrie sesuai dengan peraturan yang ada, agar perusahaan tersebut dapat menyelesaikan kewajibannya.
Pada konferensi pers usai rapat kabinet terbatas membahas kebijakan mengatasi gejolak keuangan di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa malam, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah tidak akan melakukan diskriminasi terhadap seluruh emiten di pasar modal.
"Pemerintah memahami saham ini dimiliki sejumlah umat. Pemerintah akan memberikan ruangan yang cukup, sesuai aturan yang ada agar perusahaan itu selesaikan kewajibannya," jelas Sri Mulyani.
Meski UU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) memungkinkan pemerintah untuk menyelamatkan sebuah perusahaan yang memiliki dampak sistemik, Menkeu mengatakan, pemerintah masih memberi kesempatan kepada Bakrie menyelesaikan seluruh kewajibannya pada tingkat korporat.
"Semua tetap mengacu pada rambu-rambu yang ada. BI dan Bapepam akan terus berkomunikasi dengan pemilik grup tersebut," ujar Menkeu.
Apabila Grup Bakrie telah menyelesaikan utangnya dan melakukan perubahan fundamental dalam perusahaannya, maka dari sisi regulator akan dilakukan penyelesaian.
Sampai saat ini, Grup Bakrie masih diwajibkan untuk terus memberi informasi akurat dan kredibel kepada pasar saham, pemegang saham, dan media sehingga semua pihak dapat mengikuti langkah-langkah perusahaan tersebut.
Apabila pemerintah maupun BUMN tertarik kepada saham Bakrie, Menkeu mengatakan, maka prosesnya juga akan dilakukan secara transparan dan mengikuti peraturan yang ada.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008