"Terkait tiga kamar besar yang dipertanyakan Komisioner Ombudsman, pihak Lapas Sukamiskin saat ini sedang merapikan seluruh kamar hunian, termasuk tiga kamar besar tersebut," ujar Kabag Humas dan Protokol Direktorat Pemasyarakatan Ade Kusmanto dalam
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyebut renovasi seluruh kamar hunian Lapas Sukamiskin di Bandung, Jawa Barat sesuai standar pola penempatan narapidana segera rampung, termasuk tiga kamar mewah Setya Novanto, Nazaruddin serta Djoko Susilo yang menjadi temuan Ombudsman RI.
"Terkait tiga kamar besar yang dipertanyakan Komisioner Ombudsman, pihak Lapas Sukamiskin saat ini sedang merapikan seluruh kamar hunian, termasuk tiga kamar besar tersebut," ujar Kabag Humas dan Protokol Direktorat Pemasyarakatan Ade Kusmanto dalam keterangannya, di Jakarta, Senin.
Pada awal 2020 saat seluruh kamar hunian sudah sesuai standar hunian berbasis HAM, Ade mengatakan tidak akan ada diskriminasi pemberian fasilitas mewah atau perlakuan khusus kepada narapidana tertentu.
Seluruh kamar hunian akan direnovasi dengan mempertimbangkan kelayakan hunian dari unsur sanitasi, ventilasi, pencahayaan, dan standar kelayakan pelayanan berbasis HAM.
Lapas Sukamiskin memiliki 557 unit kamar yang terdiri atas 476 kamar kecil dengan ukuran 2,48 x 1,58 meter; 78 kamar sedang dengan ukuran 2,48 x 3,3 meter serta tiga kamar besar berukuran 2,48 x 7 meter.
Tiga kamar besar itu, ujar Ade, diperkirakan sudah ada sejak 12 tahun sebelumnya dan berfungsi sebagai ruang pengamanan blok serta mushala.
Pada Jumat (20/12), Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jumat, menemukan berbagai fasilitas di sel yang dihuni Setya Novanto, Nazaruddin serta Djoko Susilo.
"Kan kesannya begini, kalau kesan di luar kan bahwa kamar ini ada yang untouchables. Nah ketika itu terjadi, bagaimana pengawasan dari pihak lapas atau pihak inspektur yang mengawasi hari-hari di sini," kata Adrianus.
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019