"Sebagaimana yang diamanatkan UU No. 40 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial bahwa penduduk Indonesia harus memiliki jaminan sosial, salah satunya jaminan ke
Palu (ANTARA) - Berdasarkan data Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) hingga tahun 2019, sebanyak 2.720.942 orang atau 91,63 persen dari jumlah penduduk Sulteng telah memiliki jaminan kesehatan.
Gubernur Sulteng Longki Djanggola dalam acara penandatanganan perjanjian kerja sama antara pemda provinsi/kabupaten/kota se-Sulteng dengan BPJS Kesehatan tentang kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional bagi penduduk yang didaftarkan oleh pemda provinsi/kabupaten/kota se-Sulteng, di Gedung Polibu, Kantor Gubernur Sulteng, di Palu, Senin, menyatakan jumlah warga tersebut dapat terus meningkat sehingga nantinya seluruh penduduk di Sulteng telah memiliki jaminan kesehatan.
Menurutnya, langkah tersebut sebagai bukti dan komitmen seluruh jajaran pemda di seluruh daerah di Sulteng dalam memberikan kepastian jaminan kesehatan kepada masyarakat demi meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM).
"Sebagaimana yang diamanatkan UU No. 40 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial bahwa penduduk Indonesia harus memiliki jaminan sosial, salah satunya jaminan kesehatan," ujarnya pula.
Baca juga: Layanan peserta JKN-KIS di Sulteng tetap berjalan selama Lebaran
Namun, katanya lagi, peningkatan jumlah cakupan kepesertaan jaminan kesehatan nasional harus diiringi peningkatan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Upaya untuk mewujudkan hal tersebut harus ada sinergi dan harmonisasi antara semua pihak terkait. Pertama BPJS Kesehatan harus berperan aktif memberikan sosialisasi secara langsung maupun tidak langsung terkait prosedur pemanfaatan pelayanan kesehatan kepada seluruh lapisan masyarakat, katanya pula.
Menurutnya pula, pihaknya berkoordinasi secara intensif dengan pemda, organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan pemprov, pemkot dan pemkab dan fasilitas kesehatan untuk memastikan pelayanan kesehatan yang diberikan telah sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Kedua, Dinas Kesehatan mesti mengawasi fasilitas-fasilitas kesehatan (faskes) baik tingkat pertama maupun lanjutan, agar dapat memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik kepada seluruh masyarakat
"Ketiga, Dinas Sosial segera mempercepat proses verifikasi dan validasi data, sehingga semua masyarakat miskin dan tidak mampu dapat didaftarkan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai melalui APBN," katanya pula.
Keempat, Longki menyebut Dinas Tenaga Kerja harus memastikan para pemberi kerja memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh pekerjanya,
Begitu pun stakeholder lainnya agar dapat menjalankan perannya dengan optimal.
"Saya harap butir-butir komitmen yang sudah disepakati dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, selain itu, juga harus disosialisasikan dengan baik supaya masing-masing pihak mengetahui di posisi mana dia harus berperan dan siapa subjek atau objek yang harus ditangani," kata dia lagi.
Pewarta: Muhammad Arshandi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019