Jakarta (ANTARA News) - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira di Jakarta, Selasa malam, mengatakan hingga kini belum ada terperiksa kasus tindak pidana terorisme yang tertangkap di Jakarta Utara dibebaskan. "Sampai sekarang, mereka masih diperiksa dan belum ada yang dibebaskan," katanya. Sesuai dengan undang-undang yang ada, Polri dapat memeriksa orang yang diduga terlibat terorisme selama tujuh hari tanpa didampingi oleh pengacara. Jika dalam waktu tujuh hari tidak terbukti maka orang yang ditangkap harus dilepaskan namun jika ada bukti maka akan ditempuh penyidikan termasuk penahanan. Sebelumnya, Polri menangkap lima orang yang diduga terlibat terorisme dalam penggerebekan di Jakarta Utara, Selasa (20/10) sedangkan dua tersangka lain dinyatakan buron. Dari barang bukti dan dokumen yang ada, polisi meyakini bahwa mereka berencana akan meledakkan Depo Pertamina di Plumpang, Jakarta Utara yang merupakan Depo bahan bakar minyak (BBM) terbesar di Indonesia. Salah satu tersangka, Rusli Mardhani alias Wahyu Ramadhan alias Uci alias Farid alias Zulfikar merupakan buronan kasus terorisme di Poso dan Ambon sedangkan tersangka lain ditangkap karena ikut serta membantu Rusli, yakni Muntasir, Hasan, Budiman dan Basari. Di Jakarta Utara, polisi menyita barang bukti antara lain senjata api laras pendek, amunisi, serbuk yang diduga jenis TNT dan sejumlah dokumen. Kelompok Rusli Mardani merupakan satu jaringan dengan terpidana terorisme Abdullah Sonata yang tertangkap pada 6 Juli 2008. Sonata divonis tujuh tahun penjara karena menyembunyikan buronan terorisme Noordin M Top dan menggalang dana untuk tindak pidana terorisme. Selain itu, kelompok Rusli juga berhubungan erat dengan dengan kelompok terorisme yang ada di Poso, Maluku, Jawa Tengah dan Palembang. Abubakar mengatakan jika mereka tidak terlibat maka dipastikan akan segera dibebaskan secepatnya. "Tungga saja masa 7 X 24 jam sejak ditangkap. Kan mereka tidak semua tertangkap 24 Oktober tapi bisa juga setelah itu," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008