Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara terus mendalami kemungkinan kerugian negara terkait ambruknya jembatan lengkung di kawasan Utan Kemayoran, Jakarta.

Kapolres Jakarta Utara Kombes Polisi Budhi Herdi menjelaskan apabila nantinya ditemukan pengurangan spesifikasi atau tidak sesuai dengan dokumen pembangunan, tentunya akan ada ancaman hukuman pidana.

"Jika dana itu berasal dari keuangan negara, maka akan masuk ke tindak pidana korupsi," tegas Kapolres di kawasan Penjaringan, Senin.

Jika kerugian bukan berasal dari keuangan negara, Kepolisian akan carikan pasal yang relevan terkait pelanggaran tersebut.

"Nanti dalam proses penyelidikan diketahui berapa anggaran pembangunan jembatan itu," ujar Kapolres.

Baca juga: Polisi periksa pengelola kawasan Utan Kemayoran
Baca juga: Polres Jakarta Utara-Puslabfor selidiki jembatan Utan Kemayoran

Kapolres menyatakan tidak ada korban jiwa dalam kejadian itu. Namun polisi sudah memberikan garis polisi, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi di Polres Jakarta Utara ditangani Satuan Reskrim pada unit satuan kriminal khusus. Unit itu bertugas menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi hingga dugaan adanya kerugian negara.

Direktur Utama Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran, Medi Kristianto di Jakarta, Senin, menyatakan sangat prihatin dan meminta maaf kepada masyarakat atas peristiwa robohnya jembatan lengkung di area Utan Kemayoran, Jakarta Pusat.

“Kami akan menyelidiki penyebab robohnya jembatan lengkung di area Utan Kemayoran yang roboh pada hari Minggu, 22 Desember 2019 pada siang hari,” katanya.
Baca juga: Sekda: Jembatan ambruk Utan Kemayoran bukan pekerjaan Pemprov DKI
Baca juga: Andien sebut hutan kota penting untuk menjaga kewarasan warga

Pewarta: Fauzi
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019