"Dari pemeriksaan sementara diketahui kalau komplotan ini beraksi di 36 TKP di Padang, namun barang hasil curiannya dijual ke daerah lain," ungkap Kepala Polresta Padang, Komisaris Besar Polisi Yulmar Himawan, dalam keterangan pers, di Padang, Senin.
Komplotan itu adalah Andika, dan Deka yang diringkus polisi, Jumat (20/12).
Dari pengungkapan kasus itu petugas menyita enam unit sepeda motor berbagai merek hasil kejahatan para pelaku.
Selain aktor utama pelaku pencurian, petugas juga menangkap seorang penadah atas nama Doni di Kabupaten Dharmasraya.
Mengingat barang hasil curian pelaku di antaranya dijual ke Dharmasraya, Kabupaten Pesisir Selatan, Solok, hingga Jambi.
Harga satu unit sepeda motor dijual pelaku kepada penadah sekitar Rp2 juta dan hasilnya dibagi dua.
Kemudian penadah atas nama Doni, menjual kembali sepeda motor hasil curian itu dengan harga sekitar Rp2,5 juta.
Himawan mengungkapkan modus yang digunakan pelaku dalam mencuri motor adalah menggunakan kunci litter T. Serta merusak beberapa jaringan kabel sehingga sepeda motor bisa hidup walaupun tanpa kunci kontak.
Polisi masih terus mendalami kasus tersebut untuk mencari barang bukti lain dari kejahatan pelaku.
Pewarta: Laila Syafarud
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019