Purwokerto (ANTARA) - Bupati Banyumas Achmad Husein mengusulkan pemberian sanksi pidana terhadap rentenir yang dinilai telah meresahkan masyarakat karena memberikan pinjaman dengan bunga yang sangat besar.
"Satu-satunya jalan untuk menghadapi rentenir atau bank plecit atau bank ucek-ucek adalah kita harus bertempur habis," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa.
Bupati mengatakan hal itu di sela penyerahan hadiah kepada juara Lomba Karya Jurnalistik Dalam Rangka Sosialisasi Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Banyumas Tahun 2019 yang digelar oleh TPAKD Kabupaten Banyumas bekerja sama dengan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Purwokerto.
Dia mengibaratkan rentenir seperti halnya tikus yang berusaha mencari celah untuk mendapatkan makanan meskipun berbagai jalan telah ditutup.
Baca juga: OJK sebut Program OJIR bantu masyarakat lepas jeratan rentenir
Dalam hal ini, kata dia, pemerintah telah berusaha menurunkan suku bunga bank dan kemudahan pinjaman kepada pelaku usaha kecil termasuk di dalamnya para pedagang kecil di pasar tradisional sebagai upaya untuk menangkal rentenir.
"Alhamdulillah sekarang sudah banyak pedagang kecil yang tidak lagi terjerat rentenir. Namun rentenir itu seperti tikus dan tikus itu pintar, sehingga berbagai cara akan dilakukan," katanya.
Terkait dengan hal itu, Bupati mengaku telah mengusulkan ke sejumlah pihak termasuk menyampaikan ke Gubernur Jawa Tengah agar ada sanksi pidana terhadap rentenir.
Baca juga: Presiden Jokowi ingatkan pelaku usaha mikro agar tak terjerat rentenir
Menurut dia, seharusnya ada batas maksimal bunga pinjaman yang diberikan oleh perseorangan di luar perbankan atau lembaga jasa keuangan.
"Misalnya, jika BI Rate itu 9 persen, batas maksimalnya 9 persen ditambah 5 persen menjadi 14 persen. Ini adalah bunga yang berlaku di seluruh Indonesia sehingga kalau lebih dari 14 persen, maka sanksinya pidana," katanya.
Dia meyakini jika sanksi pidana itu bisa diterapkan, ruang gerak rentenir akan makin sempit hingga akhirnya hilang.
"Satu-satunya jalan untuk melawan rentenir adalah melawan dengan hukum, karena mereka (rentenir, red.) itu sangat lincah," tegasnya.
Lomba Karya Jurnalistik yang digelar TPAKD Kabupaten Banyumas bekerja sama dengan Kantor OJK Purwokerto diikuti jurnalis dari berbagai media cetak dan elektronik yang bertugas di wilayah Kabupaten Banyumas.
Pemenang lomba tersebut terdiri atas Juara 1 diraih oleh Puji Purwanto dari Suara Merdeka dengan karya berjudul "Mereka Melepas Jerat Rentenir", Juara 2 diraih oleh Darbe Tyas Waskita dari Metro TV denga karya berjudul "Cegah Rentenir Masuk Pasar, BPR BKK Purwokerto Gelontorkan Modal Untuk Pedagang", dan Juara 3 diraih Sumarwoto dari LKBN ANTARA dengan karya berjudul "Membangun Kesadaran Masyarakat Melawan Rentenir".
Sementara Juara Harapan 1 diraih oleh Supriyanto Suparjo dari RRI Purwokerto dengan karya berjudul "Upaya Memberantas Rentenir", Juara Harapan 2 diraih oleh Damar Nurani dari Satelit TV dengan karya berjudul "Laku Semar, Jurus Jitu Memberantas Rentenir", dan Juara Harapan 3 diraih oleh Permata Putra Sejati dari Tribunnews.com dengan karya berjudul "Dilema Suwarti Pedagang Pasar Kliwon Purwokerto yang Hidup Dalam Jeratan Rentenir".
Pewarta: Sumarwoto
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2019