Jakarta, (ANTARA News) - Departemen Kehutanan masih membuka pintu permohonan izin Hutan Tanaman Industri (HTI) setelah sebelumnya sempat berencana untuk menutupnya pada 30 Oktober 2008.Menteri Kehutanan MS Kaban di Jakarta, Selasa, menyatakan, rencana penutupan pintu permohonan izin HTI baru belum akan dilaksanakan."Belum masih dibuka karena banyak investor yang ingin mengajukan permohonan pembanguann HTI dan HPH (Hak Pengusahaan Hutan)," katanya.Lagi pula, menurut dia, pihaknya belum membuat surat keputusan untuk menutup permohonan izin HTI. Jadi keputusan itu belum dibicarakan secara mendalam, katanya.Sebelumnya, Direktur Bina Pengembangan Hutan Tanaman Dephut Bejo Santosa mengatakan, Departemen Kehutanan berencana menutup pintu penerimaan permohonan izin hutan tanaman industri (HTI) terhitung 30 Oktober 2008."Penghentian penerimaan permohonan itu, dimaksudkan untuk mengefektifkan izin yang sudah diberikan. Dephut ingin agar izin HTI yang sudah diberikan benar-benar ditanami," katanya.Menurut dia, kalau areal yang sudah diberikan ditelantarkan izinnya akan dicabut. Sebagai catatan, kata dia, Dephut juga baru mencabut 43 izin HTI dengan luas areal mencapai 1,1 juta ha.Selain itu, katanya, kebijakan diharapkan dapat mengefektifkan izin yang sudah diberikan dan menyeimbangkan luas HTI dengan kebutuhan bahan baku Industri, "penutupan penerimaan permohonan izin HTI segera kami lakukan per 30 Oktober," kata Bejo.Saat ini, izin HTI yang sudah diberikan seluas 9 juta hektare (ha). Sementara permohonan izin baru HTI yang sudah masuk mencapai sekitar 4 juta ha.Dephut menargetkan luas izin HTI seluas 15 juta pada 2013 mendatang. "Itu artinya, dengan luas izin yang sudah ada saat ini hanya dibutuhkan sekitar 6 juta ha izin baru HTI," katanya.Dengan luas HTI tersebut kebutuhan bahan baku kayu dari HTI untuk industri kehutanan sudah mampu tercukupi. "Jika kebutuhan industri meningkat, penerimaan permohonan izin HTI kami buka lagi," ujar Bejo.Sebelumnya, Menteri Kehutanan MS Kaban menyatakan pemegang konsesi HTI diberi waktu selama 6 bulan untuk segera melakukan kegiatan setelah izin diberikan."Jika dalam rentang waktu tersebut belum ada kegiatan, izin akan dicabut untuk diberikan ke peminat lain," tegas Menhut.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008